“Laskar Merah Putih siap mengawal pelaksanaan pilkada kabupaten Rejang Lebong, agar terwujud Pilkada yang aman, damai serta berkualitas”
curup.garudacitizen.com, Dewasa ini Medsos kerap dijadikan tempat penyebaran berita, baik akurat mapun palsu atau hoax, Konten bermuatan negatif seperti fitnah, penghinaan dan ujaran kebencian, bahkan tak sedikit pelakunya yang berhadapan dengan hukum.
Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong Yudi Alvarez disela-sela acara tatap muka dengan seluruh pengurus Laskar Meah Putih seprovinsi Bengkulu 25 Agustus lalu mengatakan, hati-hati dalam menyebarkan berita di Media Sosial, bila informasi yang disampaikan menyudutkat seseorang yang berujung fitnah akan behadapan dengan hukum, kata Yudi kepada awak media ini.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (ketentuan Pasal 28 UU ITE)“
Dikatakan Yudi, waspadai pembentukan opini yang tidak bertanggung jawab ahirmya bisa memecah belah kita kemudian menimbulkan konflik tengah masyarakat, informasi palsu atau hoax bisa mengganggu proses Pilkada,”berita palsu atau hoax sangat berbahaya, tatanan negara pun bisa rusak katanya.
Menurut nya, Era digital saat ini, hampir semua orang dapat menggunakan internet di karena kurangnya edukasi dan kesadaran mengenai etika sehingga sebagian orang bebas membuat konten yang belum di uji kebenaran-nya.
Tolak hoax dan ujaran kebencian, agar terwujud Pilkada yang aman, damai serta berkualitas,” Ayo bangun rasa solidaritas, saling menghargai antar sesama, satu dalam keragaman, demikian Yudi.