Curup.garudacitizen.com-Pernyataan Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE yang Menuding Bupati Rejang Lebong, AH Hijazi, berpihak kepada putranya Hendra Wahyudiansyah yang maju di Pilkada 2020 sebagai Calon Wakil Bupati hanya dengan berbekal ‘Info’ (Informasi), dapat dikatagorikan sebagai Pembunuhan Karakter.
Demikian ditegaskan Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, saat diwawancarai awak media ini Rabu 14 Oktober 2020, di Bengkulu, terkait Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso,SE sebagaimana dipublikasikan CE ONLINE edisi tayang 5 Oktober 2020 lalu “ Ucapannya dengan menyebutkan bahwa dalam proses Pilkada sangat rentan keberpihakan Petahana dengan masing-masing Kandidat.
Terlebih lagi untuk Kabupaten Rejang Lebong putra dari Bupati maju dalam Konstelasi Pilkada 2020, bermakna sebagai tuduhan yang serius. Kata ‘Terlebih’, adalah merupakan kesimpulan bahwa Bupati Rejang Lebong, AH Hijazi berpihak kepada putranya, Hendra,” kata Chairddin, MDK.
“Coba tanya sama Bawaslu, apakah pihaknya dapat membuktikan kebenaran Info (Informasi) yang didapat (entah dari siapa) bahwa Mutasi Lurah dan Camat di Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu, adalah bentuk keberpihakan Bupati (Hijazi) untuk Memenangkan putranya, Hendra, di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Jika tidak dapat membuktikan kebenarannya, pernyataan Ketua Bawaslu itu terindkasi untuk Membunuh Karakter Bupati Rejang Lebong, AH Hijazi. Apalagi pernyataannya tersebut sudah dipublikasikan oleh media (Online) yang dapat dipastikan sudah dibaca (diketahui) banyak orang,” ujar Chairuddin MDK.
Ketika ditanya tentang devinisi Pembunuhan Karakter, menurut Chairuddin MDK, biasanya selalu berbicara Negatif dan suka Memfitnah (orang lain) sehingga akan membentuk Image Negatif, yang jika dilakukan terus-menerus akan membunuh Karakter orang tersebut.
Pembunuhan Karakter tidak hanya terjadi secara Vertikal, tetapi bisa juga Horizontal. Artinya, bisa juga dilakukan oleh teman ‘Selevel’ untuk menjatuhkan orang lain dengan maksud menguntungkan posisinya. “ Oleh karenanya, jika ‘Si’ Pembisik (pemberi Info) ke Bawaslu tidak dapat Membuktikan kebenarannya bahwa Mutasi Lurah dan Camat merupakan bentuk keberpihakan Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi untuk kepentingan putranya Hendra di Pilkada, itu merupakan bentuk pembunuhan Karakter terhadap Bupati,” tegas Chairuddin, MDK. .
Ia juga mengingatkan Bawaslu, bahwa jika mendapatkan Info (Informasi) tentang pelanggaran Pilkada dari siapapun, alangkah baiknya dikaji terlebih dahulu kebenarannya baru disampaikan ke Publik. Tidak justru sebaliknya, disampaikan dulu ke Publik baru dikaji kebenarannya seperti Info tentang Mutasi Lurah dan Camat.
Disinggung tentang kemungkinan pemberi Info ke Bawaslu adalah Lurah atau Camat yang ‘Marah’ karena dimutasi lalu memanfaatkan Moment Pilkada, atau mungkin juga secara kebetulam yang bersangkutan justru ‘Menjagokan’ Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati lain, secara spotan Chairuddin MDK menyebutkan, semua kemungkinan bisa saja terjadi.
“Dalam Pilkada tidak ada yang tidak mungkin. Semuanya serba mungkin. Apalagi dikalangan Pejabat, karena Bupati-Wakil Bupati terpilih nantinya memeiliki kewenangan mutlak menentukan Jabatan seseorang, baik bagi yang sedang Menjabat maupun yang berharap mendapatkan Jabatan. Itu sudah bukan rahasia umum lagi,” beber Chairuddin MDK .(red/tim)