Menu

Syahfawi: Kami Tidak Pernah Menghambat

Syahfawi: Kami Tidak Pernah Menghambat

Yudi Susanto 1 tahun ago 0 9

Curup.garudacitizen.con,

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi membantah kabar MIring yang menyebut kan bahwa dinas kesehatan menghambat SK dan gaji honor 25 orang personil PSC, isu tersebut sudah mau berkembang sejak tiga bulan yang lalu.

“Nggak benar itu, kami tidak pernah menghambat SK tenaga thl PSC” ungkapnya via ponsel dengan pimpinan Redaksi garudacitizen pada Kamis (10/6).

Sahfewi Kadinkes RL

Dikatakan Sahfawi, isu itu tidak benar, Sejak Januari usulan utk tenaga thl PSC sudah diusulkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), gaji belum bisa dibayarkan karena SK belum terbit dari BKD RL

“Gaji 25 THl PSC belum bisa dibayarkan kerena SK nya belum terbit masih diproses di BKD, Kalau SK keluar kami langsung bagikan, untuk gaji sudah Ada anggaran nya, Dinkes tidak pernah menghambat SK tenaga thl PSC…,Bahkan utk tenaga tetap yg lama tidak ada yang diberhentikan” beber Syahfawi.

Terkait persolan THL Pemkab RL ini mendapat tanggapan serius dari Gapar Uyub selaku penggiat media sosial di daerah ini,menurut nya, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada mereka sesuai perjanjian kerja tentunya diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Gapar Uyub, penggiat media sosial

“Mereka sudah melaksanakan pekerjaan pemerintah harus bayar, terserah dari mana anggarannya, orang tidak punya SK pun kalau sudah bekerja ya harus dibayar, kalau lah daerah tidak mampu untuk membayar,,, ya sudah rumahkan seluruh tenaga honor supaya tidak terjadi masalah seperti saat ini, apakah dia saudara Bupati atau keluarga pejabat rumahkan semua, jangan tebang pilih” tegas Uyub.

Jangan dihambat hak Mereka, sudah seharus nya pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum. Demikian kata ketua Komite Wartawan Repormsi Indonesia ini.

Menurut keterangan Sahfewi diatas bahwa Pihak BKD lah yang terkesan menghambat SK para THL sehingga mereka belum mendapatkan gaji, hingga berita ini naik awak media belum mendapat konpirmasi dari pihak Baban Kepaegawaian Daerah RL.

Tags
Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 18 =

– Advertisement –