curup.garudacitizen.com – Sri MPB Bkl, yang namanya tercantum pada bagian akhir tulisan sebagai pembuat Berita yang berJudul ‘Benarkah Laskar Merah Putih Telah Dibekukan?’ yang telah dimuat di media Online mediaputrabhayangkara.com pada edisi tayang 5 Oktober 2020, terindikasi dengan sengaja telah menyebarluaskan Hoax atau Berita Bohong.
Dengan Menggunakan ‘Tuturan’ Bahasa Indonesia yang Amburadul, di berita yang ditulisnya, Sri MPB BKL menyebutkan, bahwa Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang Rejang Lebong telah sampai di Bengkulu. Adapun keberangkatan team Markas Daerah LMP Bengkulu yang diwakilkan oleh Syahrial, Sri Roswati S.Pd , Usmin Kusuma (yang tak lain adalaha Suami Sri Roswati, S.Pd – red) dan Badan Markas Cabang Rejang Lebong yang dihadiri langsung oleh Ketua Markas Cabang Rejang Lebong Jauhari. .
“Keberangkatan team berdasarkan panggilan Ketua Umum Mabes LMP H.M. Arsyad Cannu, melalui Ketua Harian LMP Markas Besar pusat, Johan Nasri selaku Ketua Mada LMP Lampung. Hadir juga ke Markas Besar LMP di Jakarta, Wakil Ketua Mada Lampung, Budi, Sekda Mada LMP Lampung, Bustaman dan Ketua Harian, Tony,” kata Sri MPB Bkl, dalam beritanya, masih dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang tidak bertutur sebagaimana layaknya Karya Jurnalis yang ditulis oleh seorang Wartawan.
Masih menurut berita yang ditulis oleh Sri MPB Bkl, keberangkatan (team/mereka) guna menjawab kebenaran Simpang Siur adanya Pembekuan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih Bengkulu (Markas Daerah bukan Markas Besar). Jika benar telah dibekukan, Ketua Mada LMP Chairuddin MDK beserta Pengurus Jajarannya tidak dibenarkan lagi melakukan Pergerakan apapun yang mengatasnamakan Markas Daerah LMP Provinsi Bengkulu.
“Dalam hal ini harus ada pemberitahuan kepada pihak Polda Bengkulu, Kesbangpol, semua Dinas Pemerintah dan pihak Swasta, Kodim dan masyarakat umumnya. Apa bila tetap beraktivitas setelah adanya pembekuan berarti giat tersebut adalah illegal,” ujar Sri MPB Bkl, pada bagian lain berita yang ditulisnya, dengan PD (Percara Diri).
“Menurut Wakil Ketua Mada Lampung, Budi, adapun setelah LMP Bengkulu sampai di Jakarta, pertanyaan yang selama ini belum ada status kebenarannya maka jawabannya benar-benar LMP Mada Bengkulu telah Dibekukan dalam bentuk Keputusan Kepengurusan Zero, semantara waktu akan diberikan Pemegang Mandat kembali pada waktu yang akan ditetapkan,” papar Sri MPB Bkl, juga dalam berita yang ditulisnya, mengutip Pernyataan Wakil Ketua Mada Lampung, Budi.
Di dalam berita yang dibuatnya, Sri MPB Bkl menambahkan, bahwa berdasarkan info yang didapat Awak Media MPB Sari dari hasil investigasi adapun Pemegang Mandat nantinya aklan diserahkan kembali kepada pemegang Mandat yang lama yaitu Ketua Mahmud Madun, Sekretaris Asikin, Bendahara Syahrial. Untuk Pemegang Mandat ini nantinya untuk segera membuat Struktur Kepengurusan yang baru dan segera di SK kan oleh Ketum Mabes Pusat HM Arsyad Cannu.
“Kedatangan Pengurus Mada LMP Bengkulu juga dihadiri oleh Ketua Mada LMP Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, bersama Sekda Ahwan Toni, terkait Penjelasan mengenai LMP Bengkulu. Hasil Keputusannya tetap sepertu Surat yang Beredar (di facebook) menyatakan Kepengurusan Markas Daerah LMP Bengkulu benar Dibebukan. Chairuddin MDK sebagai Ketua Mada LMP Provinsi Bengkulu telah Diberhentikan sesuai dengan Surat yang Beredar (di fb),” tulis Sri MPB Bkl.
“Agar team yang berangkat ini, setelah pulang ke Bengkulu segera melapor ke Pihak Polda, Kesbangpol dan Dinas terkait lainnya baik Pemerintah maupun Swasta,” tegas Sri MPB Bkl, pada bagian akhir berita yang ditulisnya, mengutif pernyataan orang bernama Johan Nasri yang disebutnya sebagai Ketua Harian Mabes Laskar Merah Putih pusat, di Lampung, Sabtu Siang (4/10/2020) kemarin.
Sekretaris Markas Daerah (Sekda) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Achwan Toni, akrab disapa Toni, yang mendampingi Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih, Hafeezul Rahman Awan, saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, seluruh isi berita yang ditulis Sri MPB Bkl di media Online mediaputrabhayangkara.com adalah HOAX alias berita Bohong.
“Dalam pertemuan dengan Ketua Umum (Ketum) Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih, Bapak HM Arsyad Cannu, yang juga dihadiri oleh Ketua dan anggota MTDP Laskar Merah Putih, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mabes Laskar Merah Putih, termasuk Saudara Johan Nasri selaku Koordinator Daerah (Korda) serta Kamada Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Tengah, Andi Sumarmata, dengan jelas disebutkan bahwa tidak ada Pembekuan Mada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu dan tidak ada Pemberhentian Ketua Mada, Chairuddin MDK,” Jelas Toni tegas.
“Terkait Surat Pembekuan dan Penonaktifan Ketua Mada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, yang disebarluaskan di facebook (fb) oleh Jauhari, yang notabene mantan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih kabupaten Rejang Lebong yang sudah dibekukan, menurut Toni, keabsahannya diragukan alias palsu, karena selain dibuat tidak sesuai AD/ART Ormas Laskar Merah Putih juga tidak diketahui siapa pembuatnya. Yang pasti, Mabes Laskar Mertah Putih tidak tahu-menahu tentang surat tersebut sehingga dinyatakan ilegal.
“Hubungan Chairuddin MDK selaku Kamada Bengkulu, dengan Ketua Umum Mabes LMP Bapak H.M Arsyad Cannu, termasuk dengan seluruh Pengurus Mabes sangat harmonis. Faktanya, Ketua Umum yakni Bapak H.M. Arsyad Cannu langsung memperkenalkan Kamada Bengkulu, Chairuddin MDK, dengan seluruh Pengurus Markas Besar dan Majelis Tinggi Dewan Pendiri termasuk dengan Panglima Mabes LMP, Bapak Daeng Jamal. Bahkan Panglima Mabes LMP menyempatkan diri mengajak Kamada Bengkulu, Chairuddin MDK yang disebutnya sedang Viral, untuk fhoto Selfie bersama.
“Oleh karenanya perlu saya tegaskan, berita yang ditulis Sri MPB Bkl yang di muat dan disebarluaskan melalui media Online yakni mediaputrabhayangkara.com dipastikan Seribu Persen HOAX alias Berita Bohong. Mabes Laskar Merah Putih tidak pernah Membekukan Markas Daerah LMP Provinsi Bengkulu, dan Mabes LMP juga tidak pernah memberhentikan, Chairuddin MDK sebagai Kamada. Tidak pernah….” beber Toni.
“Untuk itu, saya dan delapan Ketua Markas Cabang yang sudah dibentuk mendesak Kamada, Chairuddin MDK, untuk melaporkan permasalahan Hoax ini khususnya penulisnya ke Polisi, karena perbuatannya sudah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE” Tutup Tony.
Sekedar untuk diketahui, Pasal 27, Ayat 3, Undang-Undang ITE (Infomasi Transaksi Elektroni), yakni ; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dan Pasal 28 Ayat 1 yaitu; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (red/tim)