curup.garudacitizen.com – Dugaan penyimpangan pada Proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 6 Kabupaten Rejang Lebong dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp. 3 miliar lebih kian terungkap, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Komite Sekolah dimonopoli Kepala Sekolah, Sukarsih, dengan dipihak ketigakan (Kontraktor).
Ironisnya, berdasarkan hasil investigasi awak media langsung ke SMKN 6 di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, karena selain banyak item pekerjaannya dimanipulasi terutama ukuran besi dan kualitas kayu, hasil akhirnyapun terlihat ‘Amburadul’.
Monopoli Kepala Sekolah terhadap pelaksanaan proyek tersebut semakin mendekati kebenaran, saat awak media melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait terutama ke anggota Komite Sekolah SMKN 6, mereka semua menyebut nama Kepala Sekolah, Sukarsih, yang bertanggungjawab..
“Meski berdasarkan ketentuan pekerjaannya harus di ‘Swakelolakan’, tetapi tak seorangpun diantara kami anggota Komite Sekolah yang dilibatkan. Bahkan kami sangat yakin Ketua Komite juga hanya dilibatkan secara teknis administrasi. Dengan kata lain, Ketua Komite Sekolah hanya diminta untuk menandatangani Surat-Surat atau Berita Acara Pekerjaan,” ungkap salah seorang anggota Komite Sekoah SMKN 6 yang berulang kali meminta untuk tak disebukan namanya.
“Padahal, untuk melaksanakan pembangunan yang dananya bersumber dari DAK itu, dengan persetujuan dari Komite Sekolah yang ‘Direkayasa’ pihak Sekolah juga memungut Uang Pembangunan sebesar Rp.1,7 juta kepada setiap siswa/siswi,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan tentang maksud persetujuan yang ‘Direkayasa’, menurutnya, karena untuk menentukan adanya Pungutan Uang Pembangunan termasuk besarannya secara formal tidak pernah dirapatkan dengan anggota Komite Sekolah.
“ Menurut informasi yang kami dapatkan, Ketua Komite (Sekolah) hanya menandatangani Surat-Surat atau Berita Acara Persetujuan Punguan yang solah-olah berdasarkan hasil Rapat yang sudah disiapkan oleh Kepala Sekolah,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat dari lapangan, untuk item pekerjaan pembesian diduga ada unsur kesengajaan memanipulasi ukuran antara pembesian Slop dan pembesian tiang gedung ukuran-nya tidak sama, Sedangkan untuk item pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela terlihat tidak menggunakan kelas 2. Semantara untuk pekerjaan pengecoran Slop dan Tiang, sama sekali tidak menggunakan ukuran yang jelas antara Semen, Pasir dan Batu Spilit, sehingga kualitas beton hasil corannya sangat diragukan.
Beberapa warga setempat yang diminta tanggapannya terkait pembangunan di SMKN 6, mengaku prihatin baik terhadap matrial yang digunakan maupun cara pengerjaan yang terkesan sembrono.“ Kami hawatir banguan tersebut tidak akan bisa bertahan lama,” papar Warga.
Terpisah, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kabupaten Rejang Lebong, Sukarsih, sulit bisa ditemui untuk dikonfirmasi. Beberapa anggota Komite Sekolah termasuk beberapa guru di SMKN 6 yang ditemui, tanpa diminta tetapi mereka mengatakan bahwa Kepala SMKN 6, Sukarsih, adalah adik kandung Muslihan DS, mantan Bupati Rejang Lebong periode 2004 – 2009.
“ Kepala Sekolah kami kan adiknya Pak Muslihan,” tutur mereka.(team)