Menu

PPK IAIN Tidak Menjawab Konpirmasi Media, kirim Emoji ” waduhh, Begitu ya”

Curup.garudacitizen.com-Jawaban seorang Guntur Gunawan terhadap konpirmasi media agar beritanya berimbang, namun sangat disayangkan sikap nya tidak mencermin kan sebagai seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) konpirmasi terkait kegiatan proyek pada Tahun anggaran 2021dilingkungan IAIN Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Konpirmasi tersebut via poncel melalui pesan WhatsApp (13/2) lalu.

Yudi Susanto 2 tahun ago 0 37

Curup.garudacitizen.com-Jawaban seorang Guntur Gunawan terhadap konpirmasi media agar beritanya berimbang, namun sangat disayangkan sikap nya tidak mencermin kan sebagai seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) konpirmasi terkait kegiatan proyek pada Tahun anggaran 2021dilingkungan IAIN Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.

Guntur Gunawan PPK IAIN Curup

Konpirmasi tersebut via poncel melalui pesan WhatsApp (13/2) lalu.Sdr Guntur tidak memberikan keterangan malah ia balas dengan emoji Mr. Been yang bertuliskan “Waduhh” emoji yang kedua gambar wanita mengenakan jilbab yang bertuliskan “Begitu ya” ada kesan melecehkan berikut konpirmasi awak media ini yang tidak dijawab oleh Guntur Selaku PPK di IAIN Curup parah nya lagi ia memblokir no ponsel awak media ini.

Ass pak Guntur, kami dari Curup.garudacitizen.com, konpirmasi pak anda selaku PPK berkaitan dngan kegiatan proyek THN anggran 2021 dilingkungan IAIN curup :

Realisasi kegiatan itu apakah menurut bapak apakah sudah sesua aturan dan terlealisasi dengan baik ?

Kami melakukan cros cek pada salah satu kegiatan pembangunan dan menemukan ada beberapa bagian yang rusak kuat dugaan ada penyimpangan dari spesikasi, apa tanggapan bapak ?

Kami mendapat inpormasi, untuk kegiatan pekerjaan tahun ini diarahkan kepada rekanan yakni R dan E, apakah benar?

Demikian konpimasi ini, kami tunggu hak jawab bapak, terimakasi.salam.

TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, yaitu:

1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

3. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;

4. Melaksanakan kegiatan swakelola;

5. Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;

6. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;

7. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;

8. Membuat dan menandatangani SPP;

9. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;

10. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

11. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intinya PPK bertanggung Jawab penuh terhadap keuangan dan realisasi pisik kegiatan.Cros cek awak media ini (11/2) lalu dilokasi pekerjaan kuat dugaan telah tejadi penyimpangan setidak nya diperkuat dengan temuan BPK >>>>(***)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − two =

– Advertisement –