Keberadaan PT. Cintra Rekayasa Fadilah (CRF) perusahaan pengelolahan produksi batu pecah yang menggunakan stone crusher mulai dioperasikan Juli 2020 lalu didesa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong terus dikeluhkan masyarakat karena telah menimbulkan polusi udara dan suara bising, kodisi ini seolah dibiarkan oleh aparat desa setempat.
Suara bising serta debu batu yang menyengat berasal dari perusahaan itu sangat meresahkan warga sekitar, karena lokasi pengelolahan nya terletak dekat dengan pemukiman warga Desa, bahkan dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas itu dapat merugikan lingkungan dan kesehatan warga, bahkan terancam infeksi saluran pernapasan atas atau ISPA.

Padahal sebelumnya Menejer Lapangan PT CRF Andri Kandi Putra pada saat acara dan doa bersama dengan masyarakat setempat Tanggal 6 Juli 2020 lalu mengatakan, pihaknya akan memberikan kontribusi ke Desa Tanjung Sanai II dan akan peduli dengan masyarakat setempat dan sekitarnya, kenyataan nya bohong besar.
Kondisi warga yang kian memprihatinkan ini belum mendapat tanggapan baik dari Amir selaku Kepala Desa maupun Herian Tony selaku camat PUT, bahkan kompirmasi wartawan media ini via ponsel melalui pesan WhatSapp hingga kini belum ada penjelasan.
- Meperingati Hari Ibu, LMP Muba Siapkan Barisan
- CV. AGK Tak Peduli Keselamatan Pekerja
- Dugaan Penyimpangan Di PIC Terkuak !
- Lesing Diduga Sita Mobil Temuan Polsek
- Ketua LMP MUBA: Pemerintah dan DPRD Jangan Diam
Kondisi warga tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati lingkungan Zen, menurutnya Kepala Desa harus menghentikan sementara aktifitas perusahaan pengelolahan produksi batu pecah itu, dan meminta aparat terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan nya. “Polusi yang ditimbulkan oleh perusahaan pengelolahan produksi batu pecah itu sudah ditingkat membahayakan, selain suara bising, debu batu sangat berbahaya dan mengancam kesehatan warga, langkah yang diambil penghentian aktivitas sementara untuk ditinjau kembali, kemudian dilaporan kepihak teknis terkait dan ditindaklanjuti sesuai prosedur” ujar Zen