Curup.garudacitizen.com – Palembang, Dugaan tindak pidana belasan oknum anggota Polsek Linggau Timur l terhadap anggota MAC LMP Padang Ulak Tanding ditindak lanjuti Polda Sumsel. Kamis 16 Desember 2021 Heri Triwahyudi Kamarcab LMP Lubuklinggau yang didampingi Yudi Susanto, Daeng Asdar ketua MAC Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dibawah kordinasi Markas Daerah LMP Sumsel,”ya kemaren sudah kita laporkan secara resmi kebagian tindak pidana umum Polda Sumsel”tegas Heri Kamarcab LMP Lubuklinggau.
Menurut sumber media ini terkait dugaan tindak pidana tersebut, Polda Sumsel melalui Ditreskrimum membenarkan adanya laporan nomor: STTLP/ll43/Xll/ 2021/SPKT.
Kepada wartawan media ini kantor Mada LMP Palembang (17/12) Heri Menjelaskan, masalah pelanggaran prosedur sedang ditangani propam Kota Polres Lubuklinggau dan akan memasuki proses sidang etik di polres kota Lubuklinggau”dugaan tindak pidana yakni penculikan, pemerasan dan penganiayaan kami laporkan kepolda Sumsel dan sudah ditindak lanjuti” ujar pemilik harian murex ini.
Hal senada juga dikatakan Juniar Suni Ketua Harian Markas Markas Daerah LMP Sumsel, ia memberikan dukungan penuh terhadap upaya hukum Marcab LMP Lubuk Linggau terhadap penganiayaan terhadap anggota MAC LMP Padang Ulak Tanding”Mada Sumsel sudah merekomendasi upaya hukum untuk melaporkan masalah pidana dipolda, ini adalah komintmen yang kami bangun dengan seluruh Markas Cabang, Kendati esok kiamat, hari ini hukum harus ditegakkan” tegas Juniar.