Curup, garudacitizen.com – Postingan seorang Perempuan yang selalu mengaku bernama Boy di akun facebook (fb) miliknya atasnama Boyshma Boyshmh, dapatdikatairknan telah Mencemarkan Nama Baik Kadispora Kabupaten Rejang Lebong, Nofrianto, dengan menudingnya selalu memikirkan (uang) fee (proyek).
Demikian pendapat Kamada (Ketua Markas Daerah) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, kepada awak media garudanitizen.co, Sabtu 14 Nopember 2020, di Curup.
“ Karena tudingan tak terpujinya di posting di Medsos (Media Sosial) akun faebook, maka Kadispora tentu saja bisa membawanya ke ranah hukum dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik,” kata Chairuddin MDK, yang mengaku mengenal siapa Boy karena yang bersangkutan sempat pernah memegang Kartu Pers yang ia tandatangani sebagai Pemimpin Redaksi Surat Kabar Mingguan Suara Hukum beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Pasal 27 Ayat (3) Setiap Orag yang dengan sengaja dan tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksenya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektroik yang memilikimuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
“ Sedangkan ancamannya dapat Dipidana Penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelas Chairuddin, mengutif ancaman Pidana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE.
Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Tedy Riski, mengaku sangat tersinggung dengan ‘Ocehan’ perempuan bernama Boy juga di facebook yang menyebutkan, kenapa sarana Olahraga Panjat Tebing oleh Dispora Dibangun di Desa DataranTapus. Sebab Menurut Boy, di Desa Dataran Tapus Lebih Tepat dibangun Kebun Binatang karena disitu masih banyak Monyet yang mau Manjat.
“Pertanyaan saya, apa maksudnya ‘Dia’ mengatakan bahwa di Desa Dataran Tapus Lebih Tepat Dibangun Kebun Binatang karena masih banyak ‘Monyet’ yang mau Manjat. Kalau ‘Dia’ mengatakan di Desa Dataran Tapus masih Banyak Monyet, itu fitnah. Tidak benar jika di Desa Dataran Tapus Masih Banyak Monyet. Atau ‘Dia’ ingin mengatakan bahwa para Atlit Panjang Tebing sama dengan Monyet. “Ocehan’ Boy itu sudah dapat dikatagorikan semacam Ujaran Kebencian,” ujar Tedy
Menjawab pertanyaan tentang apakah terkait ‘Ocehan’ perempuan bernama Boy di Medsos tersebut dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Desa akan membawa ke Ranah Hukum, menurut Tedy masih akan berkonsultai dengan Pensehat Hukumnya.
“ Saya akan meminta pendapat dahulu baik kepada Kepala Desa maupun kepada Penasehat Hukum saya, Setelah itu baru saya akan menentukan sikap. Sebab Ucapan ‘Dia’ (Boy) adalah ‘Penghinaan’ dan ‘Pelecehan’,” ujarTedy.(red).