Menu

‘Perampokan’ Terstruktur Ratusan Milayar PAD

Yudi Susanto 3 tahun ago 0 3

catatan tercecer chairuddin mdk (Bagian Pertama)

Pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara: Setiap Orang yang Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18,Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Curup.garudacitizen.com-Ironi, ‘Perampokan’ terstruktur (terencana) dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor Mineral Batuan (Galian C) secara rutin yang setiap hari terus berlanjut, diyakini jumlah angka rupiahnya bisa mencapai hingga Ratusan Milyar Rupiah.

        Dampaknya, selain bisa menghambat lajunya Pembangunan daerah di Kabupaten/Kota, Eko Sistim DAS (Daerah Aliran Sungai) termasuk banyak lokasi Pertanian dan Perkebunan  milik masyarakat hancur diterjang ‘Alat Berat’ milik para Pengusaha Pertambangan.

        Seperti diketahui, sesuai Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, IUP terdiri atas dua tahap yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kegiatan IUP Eksplorasi terdiri dari Eksplorasi, Penelitian Umum dan Studi Kelayakan. Sedangkan IUP Operasi Produksi terdiri dari Kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, seta Pengangkutan dan Penjualan.

        Di dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang  yang sama disebutkan, Setiap Pemegang IUP Eksplorasi Dijamin Untuk Memperoleh IUP Operasi Produksi Sebagai Kegiatan Usaha Pertambangan.  Maknanya,  selain IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak Diberikan atau tidak Diterbitkan secara bersamaan, IUP Operasi Produksi juga baru dapat Diberikan atau Diterbitkan jika pemegang IUP Eksplorasi sudah melakukan Kegiatan Eksplorasi, Penelitian Umum dan Studi Kelayakan.

        Sementara pada Pasal 2 Ayat (1) hurup d Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013 tentang tatacara Pemberian Izin Khusus Bidang Pertambangan, IUP  Operasi Produksi Untuk Penjualan merupakan Izin bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan pada Pasal 8 Ayat (5) Permen ESDM 32 tahun 2013, untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan Badan Usaha yang Tidak Bergerak dalam bidang Usaha Pertambangan harus mengajukan Permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan Kewenangannya.

chairuddin mdk Kamada Laskar Merah Putih Prvinsi Bengkulu (Tengah)

        Sebagai catatan, Kewenangan Bupati/Walikota untuk memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sudah ‘Diamputasi’ dengan Permen ESDM Nomor 32 tahun 2015  Namun terlepas dari itu, untuk mengajukan Permohonan IUP Operasi Produksi, sebagaimana diatur Pasal 8 Ayat (6) hurup f, harus dilampiri (Berita Acara) Jumlah Tonase (M3/Kubikasi) Mineral dan/atau Batubara yang TERGALI akibat kegiatan yang dilakukan (eksplorasi).

        Artinya, jika kita memaknai Pasal 8 Ayat (6) hurup f, pada saat IUP Operasi Untuk Penjualan akan diberikan kepada Perusahaan Tambang, jumlah tonase (M3/kubikasi) Mineral Batuan (galian C) yang akan dijual dan Wajib dikenakan Retrebusi (PAD) sudah diketahui.

        Dengan demikian, jika Penerbitan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan Mineral Batuan (galian C) diberikan kepada Pengusaha Tambang benar-benar mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013 tentang tatacara pemberian Izin Khusus bidang Pertambangan, adalah sangat tidak mungkin Ratusan Miliar Rupiah dana PAD dari sektor Batuan (galian C) bisa ‘Dirampok’ secara terstruktur. Tidak Mungkin.

        Pertanyaannya besarnya adalah, dimana letak kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh para Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan, sehingga bisa menimbulkan kerugian atas penerimaan PAD dari sektor Pertambangan yang begitu besar.

        Seperti diketahui, IUP Eksplorasi meliputi kegiatan Eksplorasi, Peneletian Umum dan Studi Kelayakan, dengan tujuan untuk mendapatkan Informasi tentang ketersediaan Mineral baik itu Mineral Logam, Mineral Bukan Logam maupun Mineral Batuan (galian C) yang terkandung di dalamnya. Makna dari kalimat Eksplorasi, tentunya hanya bisa dilakukan di ‘Daratan’ dan bukan di Aliran Sungai. Sebab adalah sesuatu yang sangat Tidak Mungkin jika Aliran Sungai harus di Ekplorasi untuk tujuan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Mineral yang terkandung di dalamnya, karena selain akan merusak Eko Sistim DAS (Daerah Aliran Sungai) ketersediaan Mineral Batuan (galian C) juga bisa dilihat dengan Kasat Mata.(bersambung).

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =

– Advertisement –