catatan tercecer chairuddin mdk (Bagian Kedua)
‘Setiap Orang yang Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18,Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupi).
Sedangkan Izin Khusus bidang Pertambangan Mineral Batuan (Galian C) dan Batubara sebagaimana diatur Pasal 2 Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013, diantaranya terdiri atas Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan (hurup a), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan (hurup b)
Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan diberikan kepada Perusahaan Pemegang IUP Eksplorasi Mineral (galian C) atau Batubara. Sebab Pemegang IUP Eksplorasi yang bermaksud Menjual Mineral (galian C) atau Batubara yang TERGALI pada waktu Kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan Wajib Mempunyai lzin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan.
Sementra Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan, diberikan kepada Badan Usaha yang tidak Bergerak pada Usaha Pertambangan yang bermaksud Menjual Mineral (galian C) yang TERGALI sebagaimana diamanatkan Pasal 8 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013.
Yang dimaksud dengan Badan Usaha yang tidak Bergerak pada Usaha Pertambangan, sebagaimana diatur Ayat (2), adalah merupakan Badan Usaha yang antara lain melaksanakan Kegiatan Pembangunan Konstruksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan, Pembangunan Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Terowongan, Pembangunan Konstruksi Bangunan Sispil dan/atau Pengerukan Arus Lalu Lintas Sungai, Danau dan/atau Laut (Jasa Konstruksi/ Kontarktor).
Bahkan untuk Badan Usaha yang Tidak Bergerak pada Usaha Pertambangan (Kontraktor) yang tidak bermaksud Menjual Mineral (galian C) yang TERGALI dan akan memanfaatkan untuk kepentingan Kegiatannya (sebagai Kontraktor), tetap Wajib Memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
Dan yang pasti, baik itu Permohonan untuk mendapatkan Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan yang merupakan kelanjutan IUP Eksplorasi,maupun IUP Operasi Produksi oleh Badan Usaha yang Tidak Berbegarak pada Usaha Pertambangan, Wajib melampirkan Jumlah Tonase (M3/Kubikasi) Mineral (galian C) yang TERGALI, sebagaimana diatur Pasal 3 Ayat (4) hurup c dan Pasal 8 Ayat (6) hurup f Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013.
Sampai disini bisa disimpulkan, bahwa dua Izin untuk Pengangkutan (mengangkut) dan Penjualan (menjual) Mineral Batuan (galian C) hanya Diberikan kepada Perusahaan yang memang sudah memiliki Mineral Batuan (galian C) yang TERGALI, dibuktikan dengan Berita Acara sebagaimana Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013, bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan Dinas Teknis untuk melakukan Pemeriksaan Mineral Batuan (galian C) yang TERGALI.
Sebagai catatan, sesuai dengan Pasal 5 Penerbitan Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan (kelanjutan dari IUP Eksplorasi) hanya diberikan Satu Kali dan tidak dapat diperpanjang, dengan jumlah Tonase (M3/kubikasi) sesuai hasil Pemeriksaan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin sampai bisa terjadi ‘Perampokan’ terstruktur dana PAD yang diperkiarakan hingga mencapai ‘Ratusan Miliar Rupiah’, Indikasinyaadalah: Pertama, secara jujur harus diakui ada fakta tak terbantahkan bahwa meski mungkin mereka sudah memiliki IUP Eksplorasi, tetapi selama ini tidak ada Pengusaha Tambang Mineral Batuan (galian C) yang melakukan Eksplorasi di Darat. Untuk mendapatkan Mineral Batuan (galian C),
Mereka melakukan ‘Semacam’ kegiatan Eksplorasi di sepanjang Alur Sunga Tanpa memperdulikan keadaan lingkungan dan keberadaan DAS (Daerah Aliran Sungai), dengan menggunakan ‘Alat Berat’ para Pengusaha Pertambangan ‘Mengeruk’ habis Mineral Batuan (galian C) yang ada di sepanjang Alur Sungai maupun yang ada disepanjang tepian Alur Sungai. Tragisnya, kekayaan Alam berupa Mineral Batuan (galian C) yang di ‘Keruk’ dari Alur Sungai dan disepajang tepian Alur Sungai tidak ditimbun terlebih dahulu agar menjadi Mineral Batuan (galian C) yang TERGALI sebagaimana Ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2013 tentang tatacara pemberian Izin Khusus bidang Pertambangan, tetapi langsung dimuat ke mobil Dum Truck berbagai ukuran untuk kemudian dibawa ke lokasi pabrik Pengolahan maupun diantar langsung ke Pembeli.
Melihat fakta tersebut, setidaknya ada beberapa pelanggaran terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013, diantaranya Melakukan Kegiatan eksplorasi di Alur Sungai.
Kegiatan eksplorasi yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 32 tahun 2013, adalah eksplorasi di ‘Daratan’ dalam rangka mendapatkan Informasi tentang ketersediaan Mineral Batuan (galian C) yang terkandung di ‘Perut’ bumi. Adalah tak bisa diterima ‘Akal’ sehat jika kegiatan eksplorasi untuk mendapatkan informasi ketersediaan Mineral Batuan (galian C) dilakukan di sepanjang Alur Sungai, apalagi jika Mineral Batuan (galian C) yang SENGAJA ‘Dikeruk’ (digali) dengan menggunakan Alat Berat langsung Diangkut ke Pabrik Pengolahan, bahkan tidak sedikit diantaranya yang langsung Dijual ke Pembeli.
Simpulnya, disinilah titik awal modus ‘Perampokan’ terstruktur terhadap dana PAD yang merugikan Keuangan Negara/Daerah bisa terkuak. Ada beberapa fakta yang dapat dijadikan pembenaran diantaranya yang sangat fatal adalah, Mineral Batuan (galian C) yang Diangkut, Diolah dan Dijual bukan yang TERGALI akibat Kegiatan (eksplorasi) yang tentu saja sudah Diketahui Jumlah Tonase (kubikasinya), tetapi yang langsung diambil dari Alur Sungai dan sulit untuk bisa Diketahui/Dikontrol berapa jumlah Tonase (kubikasinya) Bersambung
i.