Menu

Pemblokiran, Pintu Masuk Batalkan AHU Versi Erfil Manurung

Yudi Susanto 4 tahun ago 0 65

Bengkulu, Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) Nomor; AHU.2.UM.01.01.3641 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pemblokiran, dapat dijadikan sebagai Pinntu Masuk untuk Membatalkan  AHU-0000978.01.08. 2020.  

Demikian dikatakan Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK kepada awak media Online garudacitizin, sekembalinya ke Bengkulu setelah selama enam hari berada di Jakarta mengikuti para Petinggi Markas Besar Laskar Merah Putih mendatangi Kemenkum HAM RI terkait ‘Pemblokiran’ AHU versi Adek Erfil Manurung, mantan Ketua Umum yang sudah Dipecat 0leh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih.

“ Ada dua hal mendasar yang patut difahami dari terbitnya Surat Pemblokiran AHU 0000078.01.08.200, sehingga dapat dinilai sudah memenuhi Unsur untuk digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pertama, Pemblokiran tentu saja bukan semata-mata hanya karena adanya Permohonan, tetapi diyakini atas dasar adanya Kebenaran Alasan dan atau Argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon baik itu terkait Persyaratan Penerbitan AHU, maupun dimungkinkan terjadinya Kelalaian dalam proses Penerbitannya,” kata Chairuddin MDK.

“Kedua, untuk Menentukan pihak mana yang paling berhak atas AHU Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih sehingga tidak lagi menjadi Persengketaan, pada bagian akhir Surat Pemblokiran Ditjen AHU sudah memberikan semacam Isyarat atau Sinyal agar pihak yang memiliki Legalitas Organisasi untuk melakukan Upaya Hukum dengan menyebutkan bahwa; ‘Pemblokiran Sampai dengan Adanya Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap’, Upaya hukum dimaksud tentu saja hanya melalui PTUN,” tambahnya..

“ Mengapa harus ke PTUN, karena yang terjadi adalah Sengketa Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara, yaitu Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagai akibat Dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini adalah akibnat Dikeluarkannya AHU-0000978.01.08.2020 oleh Ditjen AHU Kemenkum HAM RI,” jelasnya lagi.

Menjawab pertanyaan tentang Peluang melakukan Gugatan atas terbitnya AHU versi Ketua Umum Adek Erfil Manurung ke PTUN, Chairuddin MDK mengaku Optimis karena memiliki beberapa alasan yang cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar Gugatan diantaranya, Adek Erfil Manurung sudah Dipecat oleh MTDP sehingga sama sekali tidak memiliki Kapasitas buat bertindak untuk dan atasnama Ormas Laskar Merah Putih termasuk mengajukan Permohonan diterbitkannya AHU ke Ditjen AHU Kemenkum HAM RI atasnama ‘Dia’ sebagai Ketua Umum..

“ Ingat, surat Pemecatan Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum ditandatangani oleh Sembilan anggota MTDP yang SAH, yang nama-namanya tertuang dalam Akta Pendirian Tintin Surtini SH MH MKn Nomor 09 tanggal 5 Nopember 2014. Kesembilan anggota MTDP itu adalah H Wahyu Wibisana SE, Hafeezul Rahman Awan, Rusman, HA Widodo, Chairud Dariah Dahlia, Ir. Eko Sutikno, Erwin Trinayanda, Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso dan Bobby Beng Floris, Hingga saat tidak pernah ada Akta Perubahan Tintin Surtini SH MH MKn tentang Pergantian anggota MTDP. Yang ada adalah Akta Perubahan Tintin Surtini SH MH MKn tentang Pergantian Sekretaris Jenderal dari Anderson Derek Riwoe  ke Daniel Rigan,” tegas Chairuddin MDK.

Disinggung tentang Akta Notaris Netty Resmawati SH Nomor 26 tanggal 23 September 2020 yang terindikasi dijadikan untuk mengesahkan AHU-0000978.01.08.2020, khususnya Akta Notaris Netty Resmawati SH Nomor 8  tanggal 10 Desember 2019 tentang Dipilih, Diangkat dan Disahkannya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ‘Produk’ yang disebutnya dengan Mubes Karawang, Chairuddin MDK Menduga ada Penyelewengan serius terkait Pendirian Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih.

‘ Kita belum tahu apakah Akta Notaris Netty Resmawati SH Nomor 8  itu Pendirian atau Perubahan. Kalau itu Akta Pendirian, dugaannya adalah telah terjadi ‘Perampokan’ atas Hak Intlektual (Paten) milik Sembilan Orang Majelis Tinggi Dewan Pendiri Ormas Laskar Merah Putih yang sudah disahkan dengan Akta Pendirian Tintin Surtini SH MH MKn Nomor 09 tanggal 5 Nopember 2014. Tetapi jika itu Akta Perubahan yang diyakini tidak melibatkan baik Keseluruhan maupun salah Seorang dari Sembilan Orang Dewan Pendiri, maka patut Diduga telah terjadi Pemalsuan. Yang pasti, jika Kedua Dugaan itu memang benar adanya, maka sudah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan Tindak Pidana,” beber Chairuddin MDK.

“ Untuk itu, agar masalahnya tidak menjadi ‘Bias’ atau menjadi ‘Bola’ liar, maka Kesembilan

Majelis Tinggi Dewan Pendiri Ormas Laskar Merah Putih Wajib Meminta Klarifikasi ke Kemenkum HAM RI, Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertanggung jawab atas terbitnya AHU-0000978.01.08.2020 tanggal 23 September 2020,” sambungnya.

Sementara terkait Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jika memang benar dijadikan sebagai Pembenaran oleh Kemenkum HAM RI Cq Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk Menerbitkan AHU-0000978.01.08. 2020 tanggal 23 September 2020, menurut Chairuddin MDK adalah Salah besar.

Seperti diketahui, dalam Pertimbangan Hukumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebutkan, bahwa Tidak Dapat Dikeluarkan Penetapan atas Surat Permohonan untuk Menyatakan suatu Dokumen atau sebuah Akta adalah Sah. Permohonan untuk Menyatakan suatu Dokumen atau sebuah Akta adalah Sah harus dalam bentuk Gugatan. Oleh karenanya menurut Hakim, Permohonan yang Diajukan oleh Pemohon Tidak Dapat Diterima karena harus Diajukan melalui Gugatan bukan Permohonan, Karena Permohonan Tidak Dapat Diterima, maka Hakim tidak Mempertimbangkan tentang Kebenaran Materi Permohonan Para Pemohon.

“ Karena Permohonan Tidak Dapat Diterima, maka dapat dikatagorikan jika Sengketa antara para Pemohon dengan para Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat dikatakan  Tidak Pernah Ada, apalagi sejak awal Diajukan memang sudah salah. Jadi bagaimana mungkin bisa dijadikan sebagai Pembenaran untuk menerbitkan AHU-0000978.01.08.2020, kalau memang benar seperti Informasi yang saya dapat,” pungkas Chairuddin MDK.(red/tim)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 15 =

– Advertisement –