Menu

Mental Korup”, PT. MD Tetap Dapat Jatah Proyek

Sulsel
Kendati telah diponis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin Tanggal 1 Maret 2021, dalam kasus penyuapan yang dilakukan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, uang suap tersebut total mencapai Rp1,35 miliar kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Yudi Susanto 2 tahun ago 0 109

Sulsel,
Kendati telah diponis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin Tanggal 1 Maret 2021, dalam kasus penyuapan yang dilakukan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, uang suap tersebut total mencapai Rp1,35 miliar kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Divonis 2 Tahun Penjara,1 Maret 2021, 20:49 WIB (Arahkata)

Persengkongkolan busuk ini bertujuan agar PT Minarta Dutahutama dapat mengatur dan memenangkan paket dengan nilai Rp. 80 miliar yakni pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Tahun Anggaran 2017.

Tapi anehnya, PT. DM 25 September 2020 kembali menang tender Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU Rp. 300.411.930.000,-

Banyak pihak meyakini bahwa PT. DM  seharusnya  berdasarkan lampiran ll peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa No. 4 Tahun 2021 tentang pemberian pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah, sangsi Blacklist dapat dikenakan pada kegiatan pada proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, artinya PT. DM  kedalam daftar hitam Nasional.

Tidak itu saja, lagi PT. DM menang tender pada  paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Baku  Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto tahun 2021, dari data yang dihimpun awak media ini menyebutkan, Berdasarkan BAHP (Berita Acara Hasil Pemilihan) Nomor: BP2JK/Pokja-ATAB/f-ABK/08 Tanggal 27 Desember 2021, didalam BAHP itu menyatakan PT.MINARTA DUTA UTAMA memenangkan tender tersebut.

Karuan saja hal ini mendapat kecaman dan keberatan dari rekanan yang mengikuti lelang itu, Sumber media ini mengatakan PT. MD tidak boleh memenangkan paket pekerjaan dikarenakan baru saja dijatuhi hukuman dimana  amar putusan dibacakan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin Tanggal 1 Maret 2021, dalam kasus penyuapan.Jelas kalau PT. MD tidak memenuhi syarat yang diminta yaitu persyaratan kualifikasi poin No.8 yakni berkelakuan baik.

Tidak hanya itu, PT. DM tidak mengikuti persyaratan klarifikasi peserta pada angka 6, peserta memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak, berdasarkan keputusan Dirjen pajak setiap badan usaha haruslah memiliki NPWP pada KPP sesuai alamat badan usaha.

NPWP PT. DM tidak sesuai dengan alamat sekarang yaitu Yodya Tower. Lt ll. Jln. Di Panjaitan Kav. 8 Cipinang Cempedak Kelurahan Jati Negara.

NPWP Nomor: 01 . 422 . 817 . 5804 . 000 kuat dugaan NPWP PT. MD tidak berpungsi karena seri “804” bukanlah seri NPWP Jakarta Timur melainkan seri NPWP Makasar Barat.

Masih menurut sumber, mencetmati 3 (Tiga) poin diatas sangat jelas kalau PT. MD sangat tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang pakat pekerjaan  Pembangunan Jaringan Air Baku  Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto.

“Jelas PT.DM tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang, ini patut diduga  ada praktek KKN dalam proses lelang pakat pekerjaan  Pembangunan Jaringan Air Baku ini”ujarnya

Beberapa rekanan yang ikut lelang meminta Pokja Pemilihan I Satker untuk membatalkan BHAP Nomor: BP2JK/Pokja-ATAB/f-ABK/08 Tanggal 27 Desember 2021 harus membatalkan penetapan pemenang yaitu PT. MD pada tender paket pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Baku  Bendungan Karalloe Kabupaten. Jeneponto.(***)




Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 1 =

– Advertisement –