Cirup.garudacitizen.com-Dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan pekerjaan yakni pada proyek pembangunan gedung Mahad putri Tahun 2021 yang telah menguras duit Negara senilai Rp 1.600.000.000.
Dugaan persekongkolan tersebut Terlihat pada mengumuman LPSE Kamenag, tender itu dimenangkan oleh CV. HARAPAN SENTOSA dengan nilai penawaran Rp, 1.415.534.175.
Namun aneh nya pada tahap pelaksanaan pekerjaan gedung Ma’had putri tersebut dikendalikan oleh EM, diketahui sebelumnya bahwa EM merupakan Direktur CV Manggala Utama yang ikut jadi peserta tender terlihat sebagai pemenang cadangan II nilai tawaran Rp 1.487.786.908 pada dilelang proyek pembangunan gedung Ma’had putri tersebut.
Hal ini diperjelas pada saat awak media ini konpirmasi kepada Guntur Gunawan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Tanggal 3 November 2021 lalu, konpirmasi dugaan pihak kontraktor menggunakan matrial batu yang berada disekitarnya lokasi pekerjaan pembangunan gedung Mahawd putri, pada saat itu Guntur dihadapan awak media ini menelpon EM “E..ini ada wartawan cari cari kesalahan aku” kata Guntur saat menelpon EM.

Sumber media ini menjelaskan,22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
kepentingan yang hadir di dalam persekongkolan tender tidak selalu eksklusif antar-sesama pelaku usaha, melainkan juga melibatkan oknum pejabat atau pimpinan ini juga merupakan tindak pidana korupsi.

Tidak itu saja, peserta tender “abal-abal” yang sengaja diikut sertakan seolah olah bahwa kegiatan tender sudah diseleksi secara ketat.
Masih menurut sumber, pada tender proyek pembangunan gedung Mahad putri Tahun 2021 seharusnya Guntur Gunawan selaku PPK membatalkan CV, Harapan Sentosa sebagai pemenang karena telah terjadi Persekongkolan ini merupakan hak dan tanggung jawab seorang PPK yang diamanahkan oleh Undang-Undang Jasa Kontruksi dan Praturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Dalam hal ini KPPU menjalan kan amanat UUD no 5 THN 1999 tentang larangan pretek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. >>>>(***)