Curup.garudacitizen.com,
Kerap terjadi tindak pidana korupsi berawal dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, terdapat pelanggaran terkait aturan awal pelaksanaan tender yang berujung persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan oknum Pokja dengan salah satu peserta tender, kepentingan di dalam persekongkolan tender tetsebut tidak selalu antar-sesama pelaku usaha, melainkan juga melibatkan oknum penguasa di pemerintahan, dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu. biasanya disertai imbalan pemberian tertentu kepada pihak oknum panitia, pengguna barang/jasa, atau pimpinan proyek.
Dugaan Pesekongkolan terjadi dalam tender proyek plat merah dikabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu pada lelang Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Padang Ulak Tanding dan Renovasi / Penambahan Ruangan Puskesmas PONED PKM Kota Padang. yang telah menguras APBD Tahun Anggaran 2022 senilai 3,2 miliyar .
H Romi Jaya selaku Wakil Direktur CV. Bukit Sulap yang merupakan salah satu peserta tender merasa sangat keberatan dengan keputusan Pokja yang menyatakan bahwa bukti peralatan yang disampaikan tidak memenuhi syarat.
Dalam surat sanggahannya tanggal 19 Juli 2022 mengatakan, Pokja Diduga telah melakukan kebohongan dan pelanggaran pada saat evaluasi yang menyatakan “bukti peralatan yang disampaikan tidak memenuhi syarat” Padahal kenyataannya bahwa kami telah menguploud daftar peralatan beserta lampirannya sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dan kerangka acuan kerja ke dua paket tersebut. Berdasarkan hal hal tersebut di atas dengan ini kami menyatakan bahwa :
1. Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar, Dikarenakan apa yang dimita dalam persyaratan lelang sama seprti apa yang kami sampaikan dalam persyaratan lelang.
2. Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan kebohongan dengan menyatakan dokumen kepemilikan alat kami tidak memenuhi syarat.
3. Pokja terindikasi melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada CV.FIinsa Bersaudara.
Dengan ini kami minta kepada pokja untuk segera membatalkan CV Finsa Bersaudara sebagai pemenang lelang dan mengevaluasi ulang serta menetapkan CV. Bukit Sulap sebagai pemenang lelang pada peket pekerjaan tersebut.Sudirman selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rejang Lebong, belum terkompirmasi pada hari ini, (***)