Menu

Membedah ‘Ego’ Mantan Ketum LMP Adek Erfil Manurung (Bag 3)

Yudi Susanto 3 tahun ago 0 114

catatan tercecer chairuddin, mdk

Bahwa Saudara tidak punya Kapasitas menyurati saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), sebab Saudara masih menjabat sebagai Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih. Pada Surat yang sama yang ditujukan kepada Ketua MTDP (ketika itu) DR H Eddy Wibowo SH MH, Adek Erfil Manurung juga mengatakan, bahwa kami Badan Pengurus Markas Besar sampai ke tingkat Ranting diseluruh seantero Negeri ini masih mengakui Saudara menjabat sebagai Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Surat Keputusan No. SK.08/MB/LMP/IV/2014 tanggal 07 April 2014.

chairuddin, mdk Kamada LMP Provinsi Bengkulu

Pernyataan mantan Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih yang sudah Dicopot dari Jabatannya oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri, Adek Erfil Manurung terkesan membuat ‘Alibi’ ‘Pembenaran’ atas Argumentasinya tentang Hak Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri, DR. H Eddy Wibowo SH MH. Padahal dapat diyakini, jika dalam Suatu Pendirian Perkumpulan termasuk Perkumpulan Organi Masyarakat Laskar Merah Putih, juga diyakini ada Pasal atau Ayat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur jika Dewan Pendiri boleh menjadi Badan Pengurus, tanpa kehilangan Hal-Haknya sebagai Dewan Pendiri.

Dengan kata lain, meski menjabat sebagai Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih, ketika Melihat dan atau Mengetahui ada Pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus terkhusus oleh Ketua Umum, untuk mengungkap Kebenaran (bukan Pembenaran) tentu saja Haknya pada Jabatan sebagai Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri tetap melekat pada DR.  H Eddy Wibowo SH MH.

Majelis Tinggi Dewan Pendiri, adalah ‘Sebutan’ lain yang bermakna sebagai ‘Pemilik’. Artinya, meski setiap Tindakjan dan Kebijakannya diatur sedemikian rupa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Majelis Tinggi Dewan Pendiri Orgamnisasi Masyarakat Laskar Merah Putih adalah ’Pemilik’ Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih. Jika kita menggunakan Bahasa yang sedikit ekstrim, jangankan ‘Mencopot’ Adek Erfil Manurung dari Jabatannya sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Markas Besar, ‘Membubarkan’ Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih sekalipun adalah Merupakan Hak Mutlak Majelis Tinggi Dewan Pendiri (Selaku Pemilik).

Oleh karenanya, menjadi Pertanyaan besar jika seorang Adek Erfil Manurung yang sudah ‘Dicopot’ Jabatannya sebagai Ketua Umum oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri selaku Pemilik Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, apalagi jika jabatannya Dicopot karena ‘Dia’ (Adek Erfil Manurung) memang terbukti melakukan ‘Pelanggaran Berat’ yang tidak bisa Ditoleransi, tetapi dengan berbagai Pembenaran yang tidak Realisitis MASIH TETAP ‘ngotot’ MENGAKU SEBAGAI KETUA UMUM.

Data yang didapat, jumlah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih ada 14 (empatbelas) orang. 9 (Sembilan) orang diantaranya yang melaksanakan Musyawarah Besar Dewan Pendiri di Kota Balik Papan, Kalimantan Timur,  pada 3 Nopember  2019 (bukan 3 Oktober 2019 seperti di tulisan terdahulu), setelah mengetahui ‘Kebenaran’ tentang adanya Pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Markas Besar Adek Erfil Manurung, sedangkan 5 (lima) orang lainnya lebih memilih meng-Amini ‘Pembenaran’ Argumentasi Adek Erfil Manurung yang tetap bersikukuh sebagai Ketua Umum. Data terbaru, dari 5 (lima) orang Dewan Pendiri yang membenarkan Pelanggaran Organisasi yang diklakukan oleh Adek Erfil Manurung, 1 (satu) orang diantaranya dikabarkan sudah ‘Dipecat’.

Adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI), sebagai Intitusi Pemerintah yang seharusnya menjadi Penentu tentang pihak mana yang Benar dan pihak mana yang Salah, dengan ‘Tebelahnya’ Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang berdampak terjadinya kegaduhan berkepanjangan.

Tanpa berniat ‘Menggurui’, untuk mencegah Kegaduhan yang diyakini tidak dikehendaki oleh Pemerintah, dengan tidak berpihak ke pihak manapun alangkah Bijaknya jika Kemenkum HAM RI memberikan Ruang Dialog bagi 13 (tigabelas) orang Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Dalam dialog tersebut, Kemenkum HAM RI tentu saja wajib memberikan kebebasan menyampaikan Kebenaran dan bukan Pembenaran tentang ‘Apa’ yang sebenarnya terjadi di internal Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

Mantan Ketua Umum Adek Erfil Manurung

Tidak justru sebaliknya, jika memang benar seperti Berita yang beredar di Medsos (Media Sosial) akhir-akhir ini bahwa Kemenkum HAM RI sudah Menerbitkan SKTBH Pengganti (atau apapun namanya) atasnama Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum yang didukung oleh 4 (empat) orang Dewan Pendiri, tanpa terlebih dahulu meminta Penjelasan kepada 9 (Sembilan) orang Dewan Pendiri yang secara Organisasi sudah menyatakan bahwa Adek Erdil Manurung sebagai Ketua Umum Markas Besar sudah melakukan Pelangaran berat sebagaimana diatur AD/ART Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

Apalagi 9 (Sembilan) Dewan Pendiri yang didukung tidak kurang dari 20 (duapuluh) Markas Daerah Provinsi Laskar Merah Putih se-Indonesia dalam bentuk Pernyataan Sikap, dalam Musyawarah Besarnya yang dilaksanakan sesuai Ketentuan AD/ART Organisasi di Balik Papan sudah Memilih dan Menetapkan HM Arsyad Cannu sebagai Ketua termasuk Mengesahkan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Periode 3019-2024..  

Sebagai catatan, Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih adalah ‘Asei’ Bangsa yang Keberadaan dan Eksitensinya dalam turut seta membangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib mendapat Apresiasi dari semua pihak, khususnya dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Semoga.(***)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − fifteen =

– Advertisement –