catatan tercecer chairuddin, mdk
“Atas dasar pelanggaran berat yang dilakukan itulah,demi menegakkan AD/ART Majelis Tinggi Dewan Pendiri perlu melakukan Tindakan atau Langkah aktif Organisasi ‘Memecat’ Adek Erfil Manurung sesuai Objek pelanggaran yang Merugikan dan Menghianati Organisasi. Sanksi Organisasi perlu ditegakkan sehingga eksistensi Peran dan Perjuangan Organisasi tetap Terjaga”
Untuk terus ‘Menggenggam’ Jabatannya sebagai Ketua Umum agar tak tergantikan, setelah secara sepihak ‘Merubah’ Status Orms Laskar Merah Putih menjadi ‘Yayasan Forum Laskar Merah Putih Independen’ tanpa melalui Musyawarah besar, termasuk dengan Seenaknya Merubah Dewan Pendiri dan Fungsi Hukum Ormas Laskar Merah Putih menjadi ‘Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih’, pada 2013 Adek Erfil Manurung berusaha Mengurus SKT LMP di Kemenkum HAM RI tetapi, GAGAL..
Dengan memanfaatkan Moment Rakernas (Rapat Kerja Nasional) pada Mei 2018 di Sumatera Utara, Adek Erfil Manurung juga Memperpanjang masa Jabatan Ketua Umum hasil Mubeslub dari Periode 2012 – 2017 menjadi 2014 – 2019. Guna memperkokoh legalitasnya, Erfil Menurung sepertinya sengaja menggunakan Akta Pendirian Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Notaris Tintin Surtini SH MH MKn, yang memang sudah terdaftar secara SAH di dalam Lembaran Negara.
Jika diakumulasikan dengan tatacara ber-Organisasi yang Baik, Benar dan Sehat, sepertinya ada dua ‘Kejanggalan’ yang tidak logis dalam sebuah Organisasi di event Rakernas ‘Versi’ Adek Erfil Manurung di Sumatera Utara Pertama, adalah terlalu prematuer jika event Rakernas dijadikan ajang untuk Merubah Periode Kepengeursan, apalagi Periode Kepengurusan yang dirubah adalah hasil Mubeslub yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Besar (Mubes) dan merupakan kekuasaan Tertinggi di Organisasi. Kedua, merubah Kepengurusan Periode 2012 – 2017 menjadi Periode 2014 – 2019 pada bulan Mei 2013, atau lebih tepatnya 7 (tujuh) bulan sebelum tahun 2013 berkhir, dapat dikatagorikan sebuah Rekayasa Terstruktur yang mengada-ada demi tujuan tertentu.
Data yang berhasil dihimpun mengungkapkan, melalui Surat Nomor: 418/MB-LMP/VII/2019 tanggal 02 September 2019, dengan meng-Atasnamakan Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung Mengundang Ketua ‘Markas Daerah’ Provinsi di seluruh Indonesia. Dengan Berbalut acara ‘Suilahturahmi Nasional’, dengan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum (dengan kata ‘Saya’), Adek Erfil Manurung Menyatakan akan melaksanakan Mubes pada 27 s/d 29 Desember 2019.
Anehnya, Mubes versi Adek Erfil Manurung itu justru Dikatakan sesuai dengan AD/ART Notaris Irma Bonita SH, yang ‘Disalinkan’ Notaris Ahmad Sapuan SH. Nampaknya Adek Erfil Manurung kali ini tidak menyadari, jika AD/ART yang dibuat dihadapan Notaris Irma Bonita SH adalah ketika Ormas Laskar Merah Putih masih sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Sedangkan Akta Notaris Ahmad Sopian, saat Laskar Merah Putih masih sebagai Yayasan.
Apalagi AD/ART Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih yang dibuat dihadapan Notaris Irma Bonita SH belum pernah didaftarkan ke Kemenkum HAM RI, sehingga belum mendapat Pengesahan dari Negara. Fakta tersebut tertulis dengan jelas pada kalimat sebelum BAB I/Pendahuluan Akta Notaris Tintin Surtini SH MH MKn Nomor 09 tanggal 05 Nopember 2019.
Malangnya, rencana Mubes ‘Abal-Abal’ versi Adek Erfil Manurung yang dimaksudkan untuk meminta Dukungan dari yang Disebutnya Ketua Markas Daerah? agar ‘Dia’ tetap menjadi Ketua Umum, sempat mendapat Klarifikasi (Teguran) dari Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP). Lebih malang lagi, sekitar dua bulan kemudian atau lebih tepatnya pada 3 Oktober 2019, Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih justru Menggelar Musyawarah Besar dan sepakat Memilih serta Menetapkan HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih yang SAH, karena secara Organisasi memiliki Legitimasi yang kuat sebagaimana diatur AD/ART Ormas Laskar Merah Putih.
Musyawarah Besar Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balik Papan, Kalimantan Timur, pada 3 Oktober 2019 yang mengantarkan HM Arsyad Cannu ke ‘Kursi’ Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih, memang dimaksudkan untuk mengisi Kekosongan Jabatan Ketua Umum setelah Adek Erfil Manurung ‘Dicopot’ dari Jabatannya..
Dikutif dari Bisnis Jakarta edisi 27 Oktober 2019, Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri, Hafeezul Rahman Awan, menegaskan, bahwa sebagai Ketua umum Adek Erfil Manurung banyak melakukan Pelanggaran yang merugikan Moril dan Materi Mabes Ormas Laskar Merah Putih. Bahkan dengan sengaja Erfil Manurung juga dinilai ‘Melawan’ Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas Laskar Merah Putih.
“Atas dasar pelanggaran berat yang dilakukan itulah,demi menegakkan AD/ART Majelis Tinggi Dewan Pendiri perlu melakukan Tindakan atau Langkah aktif Organisasi ‘Memecat’ Adek Erfil Manurung sesuai Objek pelanggaran yang Merugikan dan Menghianati Organisasi. Sanksi Organisasi perlu ditegakkan sehingga eksistensi Peran dan Perjuangan Organisasi tetap Terjaga.
Pemberhantian Adek Erfil Manurung dari Jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih, dengan jelas tertuang dalam Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019. Pada angka 1 (satu) Memutuskan dan Menetapkan, tertulis kalimat; Memberhentikan Saudara Adek Erfil Manurung Sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih dan MEMBEKUKAN Badan Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Leskar Merah Putih Pada angka 2 (dua); Segala Bentuk Kegiatan Saudara Adek Erfil Msnurung dan Badan Pengurus Markas Besar LMP Periode 2014 – 2019 Diluar Tanggung Jawab dari Perkupulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
Pada alinea terakhir Surat Keputusan yang ditandatangani Sembilan Anggota Majelis Tinggi Dewan Pendiri yaitu H Wahyu Wibisana SE, Hafeezul Rahman Awan, Rusman, HA Widodo, Chairud Dariah Dahlia, Ir. Eo Sutikno, Erwin Trinayanda, Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso dan Bobby Beng Floris, disebutkan, bahwa Kemudian Surat Keputusan ini Dibuat Serta Akan Disosialisasikan Kepada Presiden Republik Indonesia, Instansi Pemerintah, Swasta, Kementrian RI, TNI/Polri dan Jajaran Badan Pengurus Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia.
Pemberhentian Adek Erfil Manurung dari Jabatannya sebagai Ketua Umum Markas Besar, termasuk Pembekuan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Marah Putih yang dipimpinnya, tidak dilakukan secara semena-mena tetapi sudah sesuai dengan Amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas Laskar Merah Putih. Faktanya, Pemberhentian Ketum dan Pembekuan Badan Pengurus dilakukan setelah 3 (tiga) memberikan Surat Peringatan (SP) yang sama sekali tidak diacuhkan oleh Adek Erfil Manurung,
Peringatan Pertama (SPI) disampaikan melalui Surat Nomor: 010/MTDP-LMP/IX/2019 tanggal 17 September 2019. Peringatan Kedua (SP2) disampaikan melalui Surat Nomor : 012/MTDP-LMP/IX/2019 tanggal 20 September 2019, dan Peringatan Ketiga (SP3) disampaikan melalui Surat Nomor: 014/MTDP-LMP/IX/2019 tanggal 25 September 2019.
Ironisnya, dalam menanggapi Surat Peringatan (SP) Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih, Adekj Erfil Manurung justru membuat Surat Balasan Nomor: 439/MB-LMP/IX/ 2019 tanggal 12 September 2019 yang ditandatangi (seorang diri) tanpa menyertakan Sekretaris Jenderal sebagaimana layaknya Surat sebuah Organisasi yang isinya….(Bersambung). *