Menu

Membedah ‘Ego’ Mantan Ketum LMP Adek Erfil Manurung

Membedah ‘Ego’ Mantan Ketum LMP Adek Erfil Manurung

Yudi Susanto 3 tahun ago 0 52

Catatan Tercecer By Chairuddin MDK

Heboh Ngototnya ‘Ego’ Kekuasaan Mantan Ketua Umum Markas Besar Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, yang Tidak Terima Dipecat oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), yang terus menghiasi Medsos (Media Sosial) baik facebook (fb), WaashApp (WA), maupun youtube. 

Untuk mempertahankan Statusnya Sebagai Ketua Umum, Adek Erfil Menurung termasuk para pengikutnya tak pernah berhenti melakukan berbagai ‘Manuver’,  terkadang dengan cara-cara yang tidak mencerminkan Intlektualnya sebagai mantan Ketua Umum sebuah Ormas besar seperti Laskar Merah Putih.

Terbaru, Adek Erfil Manurung dengan begitu PD (Percaya Diri) meng-Unggah pernyataannya di youtube, bahwa sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih ‘Dia’ sudah mendapat SKTBH (Surat Keterangan Terdaftar  Berbadan hukum) Dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Bahkan di canel youtube berbeda, saat diwawancarai entah oleh Siapa, Adek Erfil Manurung dengan cara berbicara yang terbata-bata menyebutkan, bahwa ‘Dia’ meminta kepada Siapapun yang masih mengenakan Loreng Laskar Merah Putih yang tak berpihak kepadanya untuk segera Menanggalkan Seragamnya. Jika tidak, ‘Dia’ akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

 

Eporia merasa seolah-olah Adek Erfil Manurung sudah menjadi ‘Pemenang’ SKTBH, juga tidak sebatas hanya diwarnai dengan pernyataan-pernyataan para Pengkutnya, tetapi juga dengan melakukan berbagai acara Syukuran Kemenangan sebagaimana dipertontonkan di canel youtube. Simpulnya, selama kurun waktu  dua hari terakhir (13 dan 14 Oktober 2020), Medsos di Dunia Maya sepertinya sudah menjadi milik Adek Erfil Manurung.Cs.

Namun tragisnya, setelah sebelumnya didahului dengan Pernyataan Kamada LMP Jawa Tengah, Wakil Sekretaris Jenderal Mabes LMP, Ketua Biro OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Mabes LMP dan Kamada LMP Bengkulu di bawah Kepemimpina Ketum HM Arsyad Cannu tentang dugaan ‘Kebohongan’ Adek Erfil Manurung terkait peralihan SKTBH, Pamungkasnya adalah Pernyataan Ketua LBH Mabes LMP, Leo Situmorang. .

Didampingi Waketum Bidang Lingkungan Hidup Mabes LMP, dalam pernyataanya yang justru semakin membuka ‘Kedok’ Kebohongan demi Kebohongan Adek Erfil Manurung Cs, dengan tegas Leo Situmorang menyatakan, bahwa SKTBH dan AHU (atasnama) Adek Erfil Manurung masih ‘Terblokir’.

“ Saya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mabes Laskar Merah Putih di bawah Kepemimpinan HM Arsyad Cannu. Hari ini tanggal 15 Oktober 2020 Menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi (ke Kemenkum HAM) terkait Video pem-Blokiran terbitnya perubahan SKTBH milik mantan (Ketum) Adek Erfil Manurung, dimana suratnya sudah diterima di Admintrasi Hukum dan HAM.  Sampai hari ini SKTBH dan AHU masih Terblokir. Ingat, sekali lagi, AHU dan SKTBH (atasnama Adek Erfil Manurung) masih Terblokir. Saya sebagai Ketua LBH Mabes LMP akan berusaha keras mengaluarkan AHU (di Kemenkum HAM RI) atasnama HM Arsyad Cannu,” kata Leo Situmorang, melalui video di canel yutube.

Dikutif dari  METRO DEADLINE.COM  edisi tayang  tanggal 16 Desember 2019 terkait Klarifikasi Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih, terungkap berbagai Rekayasa Adek Erfil Manurung yang terkesan Menghalalkan berbagai cara untuk tetap mempertahankan posisi Jabatannya sebagai Ketua Umum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Bersama Laskar Merah Putih (LSM FB LMP) didirikan 28 Oktober 2.000, berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita SH Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2014, dengan Ketua Umum Eddy Hartawan Siswono. Pada 3 Oktober 2010, Eddy Hartawan Meninggal Dunia di Rumah Sakit OMNI, Tangerang, Banten. Pasca Meninggalnya Eddy Hartawan (alm), terjadi Dualisme Kepemimpinan LSM FB LMP, yaitu Neneng A Tuty, SH berdasarkan Mubes I dan H Syamsul Djalal berdarakan hasil Kongres, yang kemudian menimbulkan Komplik di Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang, bahkan hingga ke tingkatan Organisasi terendah di seluruh Indonesia.

Statuta Dewan Pendiri 17 Juni 2011 yang disahkan dengan Akte Notaris Ahmad Sopian SH Nomor 12 tanggal 7 Juli 2011, menjadi dasar Dibekukannya Kepengurusan Neneng A Tuty SH dan H Symsu Djlalal SH MH, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri LSM FB LMP tanggal 27 Juni 2011. Pada Nopember 2011, diadakan FORTANAS LSM FB LMP dengan Keputusan, menunjuk Adek Erfil Manurung sebagai Pjs (Pejabat Sementara) Ketua Umum untuk menghantarkan Mubeslub LSM FB LMP.

Atas dasar Mendat FORTANS, pada 30 Maret hingga 1 April 2012 LSM FB LMP pun melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), dengan Keputusan Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum dan Ir Eko Sutikno sebagai Sekretaris Jenderal untuk Periode 2012 – 2017. Di Mubeslub tersebut  pula terjadi perubahan Status Organisasi yang sangat mendasar, yang sebelumnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Bersama Laskar Merah Putih (LSM FB LMP),  menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih.

Untuk memperkokoh Jabatannya sebagai Ketua Umum, dengan menggunakan Akta Notaris Ahmad Sopian SH Nomor 354 tanggal 11 September 2012 Adek Erfil Manurung berusaha mengurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Ormas Laskar Merah Putih di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI)., tetapi GAGAL.

Hanya saja, ‘Ego’ Kekuasaan Seorang Adek Erfil Manurung ternyata tidak hanya berhenti sampai disitu.  Tanpa melalui Musyawarah Besar (Mubes) sebagaimana diatur dalam AD/ART, Ade Erfil Manurung terus berusaha Mendaftarkan Ormas Laskar Merah Putih ke Kemenkum HAM RI. Kali ini, dengan ‘Arogansinya’ yang berlebehihan, dengan menggunakan Akte Perubahan Notaris Sopian SH Nomor 16 tanggal 17 Juni 2013, secara sepihak Adek Erfil Manurung ‘Merubah’ Status Ormas Laskar Merah Putih menjadi ‘Yayasan Forum Bersama Laskar merah Putih Independen’. Dia juga dengan begitu Sembrono merubah Dewan Pendiri dan Fungsi Badan Hukum Ormas Laskar merah Putih menjadi ‘ Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih’.

Masih dikutif dari METRO DEADLINE.COM,  Akta Pendirian Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang berlaku dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini SH MH MKn Nomor 09 tanggal 05 Nopember 2014,  dan sudah mendapatkan Pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00887.60.10.2014 tanggal 24 Desember 2014. Dengan demikian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas Laskar Merah Putih yang SAH,  adalah berdasarkan Akta Pendirian Notaris Tintin Surtni Nomor 09 tang 05 Nopember 2014. (bersambung). ***

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 16 =

– Advertisement –