CURUP.GARUDACITIZEN.COM – Provinsi Bengkulu – Markas Cabang (Maca) Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong Periode 2020 – 2025, yang di Media Sosial (Medsos) diketahui membagi-bagi Kaos Seragam Organisasi dengan syarat si penerima harus membawa poto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), resmi dibekukan,.
“ Ya. Terhitung tanggal 20 Juli 2020 Surat Keputusan Nomor : SK – 101/MD-LMP/IV/ BKL/2020 tanggl 19 April tentang Susuna Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong Periode 2020 – 2025 sudah kita cabut, ” kata Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin, MDK, didamping Sekretaris dan Ketua Harian, Ahwan Toni, Amd, Jevie Sartika, SH dan Beni Africo Saputra, di Bengkulu.
Pencabutan SK tersebut, menurutnya, sudah berdasarkan berbagai pertimbangan yang diputuskan dalam Rapat Pleno diperluas Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, bersama para Ketua dan Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang sudah terbentuk.
Diantaranya Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. “ Banyak hal yang menjadi pertimbangan prinsif dan mendasar mengapa Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong dibekukan, antara lain adanya pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Contohnya, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong, dengan ‘Arogannya’ dia berteriak-teriak secara Sporadis di Media Sosial (Medsos) mengaku sebagai Ketua Umum. Itu jelas pelanggaran AD/ART yang tidak bisa ditoleran.
Organisasi apapun termasuk Ormas Laskar Merah Putih, tentunya tidak bisa dikelola seperti milik sendiri layaknya sebuah Kerajaan, dimana ‘Sabda’ sang Raja adalah Perintah yang tidak bisa dibantah. Organisasi termasuk Ormas Laskar Merah Putih adalah milik Publik, yang memilik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Panduan dalam menjalankan Roda Organisasi,” kata Chairuddin, MDK..
Dia juga menegaskan, bahwa sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bisa ditawar-tawar, Laskar Merah Putih hanya memiliki Satu Ketua Umum yang syah, yaitu di Markas Besar (Mabes)..
Sementara di Markas Daerah dan Markas Cabang di seluruh Indonesia hanya ada Ketua dan Sekretaris. “ Saat ini, Ketua Umum Laskar Merah Putih yang diakui oleh Markas Daerah dan Markas Cabang termasuk oleh seluruh Keluarga Besar Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia, adalah H.M. Arsyad Cannu dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anderson Derek Riwoe. Itu maknanya.
“Dengan mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Markas Cabang, apalagi sampai dipromosikan di Medsos yang tentu saja akan dibaca oleh masyarakat Dunia, apa yang dilakukan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong dapat dikatagorikan sebagai ‘Pelecehan’ terhadap jabatan Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih yang sesungguhnya sebagaimana diatur AD/ART,” papar Chairuddin, MDK”
Menjawab pertanyaan awak media ini tentang Pernyataan yang mengaku Ketua Umum Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong, Jauhari, di Medsos, dengan menyebutkan; ‘Saya Ketua Umum Laskar Merah Putih Rejang Lebong “ Jauhari “ Siap Mendukung Keluarga Besar Kami M. Fikri Tobari SE (dewan Penasehat) & Tartisius Samuji S.Pd (dewan Pakar) Sebagai Kandidat Bupati Rejang Lebong…. Salam FIS & Satu Komando’. Chairuddin, MDK mempersilahkan Wartawan mengecek ke Badan Kesbangpol setempat, apakah dalam berkas Organisasi Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong
“Memang benar M Fikri Tobari SE dan Tartisius M.Pd adalah Dewan Penasehat dan Dewan Pakar dalam Kepengurusan Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong, Silahkan Cek sendiri. Nanti anda (Wartawan) akan tahu kebenarannya. Saya yakin Kesbangpol tidak akan merubah nama-nama yang tercantum dalam SK Kepengurusan Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong yang kami tandatangani, karena kami juga memegang Arsipnya. Kalau memang benar yang bersangkutan adalah Dewan Penasehat dan Dewan Pakar, ya sudah Wajar saja jika keduanya dikatakan sebagai Keluarga Besar Laskar Merah Putih. Tetapi jika tidak ada dalam SK, silahkan tanyakan sendiri kepada yang membuat pernyataan di Medsos, kok bisa begitu, ” jelas Chairuddin, MDK.
Saat disinggung tentang pembagian Kaos Seragam oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang, dimana si penerima harus menyerahkan poto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagaimana diumumkan di Medsos oleh yang mengaku sebagai Ketua Umumnya, Jauhari, Chairuddin, MDK juga mengaku bingung bagaimana harus menjawabnya.
“ Silahkan tanya sendiri ke Bapak yang mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih Rejang Lebong. Dia tentu yang bisa menjelaskan. Sebab jika di Laskar Merah Putih yang saya pimpin dengan Ketua Umunya H.M Arsyad Cannu dan Sekjennya Anderson Derek Riwoe, tidak ada Ketentuan pemberian Seragam baik kepada Pengurus maupun kepada Anggota Laskar Merah Putih si Penerima harus menyerahkan poto kopi KTP. Memangnya untuk Pilkada, sehingga hanya yang sudah punya KTP yang berhak mendapat Seragam Organisasi (Laskar Merah Putih), karena mereka adalah Mata Pilih yang memiliki Hak ‘Coblos,” demikian Chairuddin, MDK. .(red/tim)