Catatan Tercecer Chairuddin, MDK
curup.garudacitizen.com -Sejak Rabu malam 23 September 2020 hingga Sabtu Siang 26 September 2020, beredar luas di Medsos (Media Sosial) Surat Keputusan (SK) Pembekuan dan Penonaktifan Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, yang terakhir diketahui Palsu.
Kedua Surat Palsu tersebut pertama kali disebarluaskan melalui akun facebook (fb) atasnama Jack Jack’s, dengan poto profil seorang laki-laki berkepala ‘Gundul’ yang mengenakan Pakaian Seragam Loreng Kebanggaan Laskar Merah Putih, yang ternyata memiliki nama asli M Jauhari.
M Jauhari yang di dada bagian Kanan baju Lorengnya tertulis Ketua Umum, adalah mantan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Rejang Lebong yang sudah Dibekukan. Pembekuan dilakukan karena selain Kepemgurusannya fiktif, Sekretarisnya yang notabene adalah Perempuan terbukti memalsukan Jenis Kelamin dengan mengaku sebagai Laki-laki, sebagaimana tertulis di Kartu Tanda Panduduk (KTP) dalam berkas yang disampaikan ke Kesbangpol Rejang Lebong. Demikian juga dengan pernyataan-pernyataannya di akun fb Jack Jack’s juga dapat dikatagorikan tak beretika, sehingga dapat merusak Kredibilitas Laskar Merah Putih baik secara individu (Perorangan) maupun secara kelembagaan (Organisasi).
Ada ‘Tiga’ kejanggalan prinsif di Surat yang mengatasnamakan Markas Besar Laskar Merah Putih, baik di Surat Keputusan Pembekuan maupun Surat Penoaktifan Ketua MADA Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu. Pertama, pada bagian akhir Surat hanya tertulis nama HM. Arsyad Canu sebagai Ketua Umum yang belum dibubuhi tandatangan. Kedua, di kedua Surat itu juga tidak dicantumkan Jabatan dan Nama Sekretaris Jenderal, sebagaimana layaknya Surat dari Organisasi di tingkat Pusat. Ketiga, yang justru sangat tidak lazim bahkan sepertinya Si pembuat Surat sama sekalli belum pernah Berorganisasi, pada bagian akhir Surat atau lebih tepatnya di atas tulisan Markas Besar Laskar Merah Putih tertulis kalimat; HORMAT KAMI, sebagaimana layaknya Orang berkirim Surat.
Anehnya, beberapa Jam setelah SK Pembekuan dan Penonaktifan Kamada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu Palsu yang sudah ditandatanganni atasnama Ketum, HM Arsyad Canu beredar di akun fb Jack Jack’s dan beberapa WA termasuk WA atasnama Sri Roswati, tiba-tiba menghilang karena dihapus. Hanya saja ditemukan bukti autentik adanya Percakapan di WA antara Jauhari dengan orang yang dipanggilnya Ketua.
“Kenapa tidak ada tanda tangan Ketua Umum,” tanya Jauhari. “Yang sudah ditandatangani sudah dikirim lewat TIKI,” jelas lawan bicaranya. “ Siap Ketua;” jawab Jauhari lagi. “Saudaraku tolong tarik tentang pemberitaan yang di FB barusan supaya nggak overlap,” pinta lawan bicara Jauhari yang dipanggil Ketua, dan diduga dia adalah ‘Otak’ pembuat SK Pembekuan dan Penonaktifan Kamada LMP Provinsi Bngkulu Palsu. “Siap Ketua dilaksanakan,” ujar Jauhari.
Pembicaraan lewat WA yang sudah disCreenshot antara Jauhari dengan orang yang dipanggilnya Ketua, mengindikasikan bahwa ada orang lain yang memiliki Jabatan di Organisasi Laskar Merah Putih terlibat merekayasa pemalsuan Surat Pembekuan dan Penonaktifan Kamada Provinsi Bengkulu. Hanya saja, apapun jabatan yang dipanggil Ketua di Laskar Merah Putih, apakah di Badan Pengurus Markas Besar terlebih jika hanya di Badan Pengurus Markas Daerah atau Markas Cabang, perbuatannya mencecener Tandatangan Ketua Umum bisa dikatagorikan tak terpuji. Apalagi jika yang dia lakukan hanya untuk kepentingan pribadi seseorang atau kelompok, maka dapat disimpulkan jika yang bersangkutan sudah ‘Mencabik-Cabik Persatuan dan Kesatuan di tubuh Organisasi Laskar Merah Putih.
Keterlibatan seseorang yang diyakini memiliki Jabatan di Organisasi Laskar Merah Putih terkait SK Pembekuan dan Penonaktifan Kamada Provinsi Bengkulu Palsu semakin mendekati kenyataan, dengan ditemukannya bukti autentik pembicaraan lewat WA antara pemilik akun fb Abel Abelinda yang diketahui adalah Istri Jauhari, dengan salah seorang Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu.
“ Selama ini Suami saya hanya Berkoordinasi sama Pak yang di atas. Dan Suami saya tetap berjalan di LMP atas perintah Bapak yang di atas. Sumpah demi Allah kami hanya menerima SK melalui WA kiriman bapak yang dipanggil Dang Mahmud, Plt Mada Bengkuulu. Tanya saja langsung ke Bapak Johan Nasri SE. Beliau yang bertanggung jawab atas SK (Palsu) itu. Kan sudah saya bilang itu sudah dihapus atas perintah Bapak Johan Nasri SE, karena beliau bilang takut nanti overlape,” kata Abel Belinda, kepada pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, melalui WA.
Dang Mahmud yang dimaksud oleh Abel Belinda, adalah Mahmud Madun yang notabene saudara ipar Johan Nasri yang kemudian dijadikan Plt Ketua MADA dalam SK Palsu Pembekuan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu. Sedangkan Bapak yang diatas yang dimaksud oleh Abel Belinda, tentu saja adalah seseorang yang diyakini memiliki Jabatan di Laskar Merah Putih dan bertanggungjawab atas beredarnya SK Pembekuan dan Penonaktifan Kamada LMP Provinsi Bengkulu Palsu.
Jika benar apa yang disampaikan Abel Belinda, bahwa apa yang dilakukan oleh suaminya, M Jauhari, menyebarluaskan SK Palsu melalui akun fb adalah hanya menjalankan Perintah Johan Nasri, Kamada LMP Provinsi Lampung yang juga Koordinator Daerah (Korda). Jika memang benar apa yang dikatakan oleh Istri Jauhari, Abel Belinda, bahwa SK Palsu Pembekuan dan Penonaktifan Kamada LMP Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK, dia terima dari WA Dang Mahmud (Mahmud Madun), maka dapat dikatagorikan sebagai Tregedi buruk di tubuh Ormas Laskar Merah Putih.
Bagaimana tidak. Jika seorang Koordinator Daerah begitu berani Membekukan dan Menonaktifkan Kamada secara sewenang-weang yag secara Organisasi merupakan Kewenangan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih. Apalagi keputusan Membekukan dan Menonaktifkan Kamada dilakukan dengan SK yang dapat dikatagorikan Palsu, karena selaiin tidak menyertakan Sekretaris Jenderal tandatangan Ketum juga hanya disecenertanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Ketua Umum.
Sebagaimana diketahui, (pejabat) Koordinator Daerah suatu Organisasi tentu saja hanya merupakan perpanjangan tangan Organisasi tingkat pusat, dimaksudkan untuk Mempermudah dan atau Memperpendek rentang kendali Komunikasi atau Koordinasi antara Pengurus pusat dengan Pengurus daerah. Koordiator darah, dalam tugas dan fungsinya, tentu saja hanya sebatas menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Organisasi tigkat pusat dan menampung asprasi daerah. Dengan kata lain, seorang Koordinator daerah tidak memiliki Kewenangan untuk menentukan Kebijakan Prinsif Organisasi, seperti Membekukan Kepengurusan dan atau Menonaktifkan Pengurus.
Maknanya, Jika ada seorang Koordinator Daerah sampai menentukan kebijakan membekukan dan menonaktifkan Pengurus, apalagi untuk pejabat setingkat Ketua di jajaran Pengurus Daerah tanpa seizin Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan atau Pengurus pusat, itu sudah melampaui Kewenagan yang melekat pada jabatannya sebagai Koordinator Daerah.
Namun terlepas dari itu semua, tragedi SK Palsu Pembekuan dan Penonaktifan Kamada LMP Provinsi Bengkulu, jelas sangat merugikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih. Apalagi Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu yang dibentuk ditengah musibah Covid 19, dalam kurun waktu hanya sekitar lima bulan sudah berhasil membentuk delapan Markas Cabang dari sepuluh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dan untuk membentuk delapan Markas Cabang, meliputi Markas Cabang Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Mukomuko, secara pinansial MADA Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu sama sekali tidak pernah meminta bantuan atau tidak pernah menerima bantuan dari siapapun baik langsung maupun melalui Provosal.
Sementara sebelumnya, sesuai fakta dilapangan yang tak terbantahkan oleh siapapun, sudah beberapa orang yang diberi Mandat untuk membentuk Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, salah seorang diantaranya mantan Bupati Mukomuko, Ihwan Yunus, tidak juga terealisasi. Jadi adalah sangat naif jika kemudian ada orang siapapun itu, apalagi jika orang dimaksud adalah seseorang yang memiliki Jabatan di Laskar Merah Putih, yang hanya demi kepentingan pribadi atau golongan tega ‘Mengahncurkan’ Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu.yang sudah eksis.
Apalagi saat ini ‘Rongrongan’ dari Adek Erfil Manurung, mantan Ketua Umum yang sudah dipecat dan dibekukan Kepengurusannya oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), masih terus bergerilya mengobok-obok Kesatuan dan Persatuan Keluarga Besar Laskar Merah Putih. Adalah sangat mengkin, tragedi Pembekuan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, meski dengan Surat Keputusan Palsu akan dijadikan momentum buat kepentingan mereka. Paling tidak, Erfin Menurung bersama pengikutnya akan berteriak gembira mencemooh konflik yang terjadi di Laskar Merah Putih Pimpinan HM Arsyad Canu sebagai Ketua Umum.
Hanya saja, Surat Keputusan Pembekuan dan Penonaktifan Kamada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu Palsu, diyakini tidak akan merubah kesetiaan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu dan delapan Markas Cabang yang sudah terbentuk terhadap kepemimpinan HM Arsyad Canu sebagai Ketua Umum. Sebab baik Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bngkulu maupun delapan Markas Cabang se-Provinsi Bengkulu yang sudah eksis, juga meyakini jika Kesepakatan Majelis Tinggi Dewan Pendiri memilih dan menetapkan HM Arsyad Canu sebagai Ketua Umum, adalah Keputusan yang bijak dan benar. (*****).