Menu

‘Kolaborasi’ Erfil Manurung VS Netty Rismawati, ‘Layu Sebelum Berkembang’

Yudi Susanto 3 tahun ago 0 39

catatan chairuddin mdk

Sebelumnya, ulah mantan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Adek Efil Menurung  yang ‘Berang’ karena Dicopot dari Jabatannya oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), hampir  setiap hari menghiasi ‘laman’ Medsos (Media Sosial) di Dunia Maya.

     Dilain pihak, untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum  Sembilan anggota MTDP yang  notabene  adalah ‘Pemilik’ Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih, sepakat Memilih, Menetapkan dan Mengesahkan HM Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih yang Sah secara Organisasi melalui Musyawarah Besar (Mubes) Dewan Pendiri 3 Oktober 2019, di Balik Papan, Kalimantan Timur.

     Kemarahan seorang Adek Erfil Manurung pun semakin menjadi-jadi. Dengan pemahaman Intletual Organisasi  yang ‘Keliru’,  Adek Erfil Manurung justru tetap menjadikan AHU-0887.60.10.2014 dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM RI sebagai Legalitas untuk tetap menyatakan ‘Dia’ adalah Ketua Umum yang Sah. Sepertinya Adek Erfil Menurung lupa atau justru pura-pura lupa, jika AHU bukan Merupakan pengakuan Negara atas Jabatan ‘Dia’ sebagai Ketua umum, tetapi pengakuan Negaraatas keberadaan Ormas Laskar Merah Putih.

Untuk terus ‘Menggenggam’ Jabatannya sebagai Ketua Umum agar tak tergantikan, setelah secara sepihak ‘Merubah’ Status Orms Laskar Merah Putih menjadi ‘Yayasan Forum Laskar Merah Putih Independen’ tanpa melalui Musyawarah besar, termasuk dengan Seenaknya Merubah Dewan Pendiri dan Fungsi Hukum Ormas Laskar Merah Putih menjadi ‘Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih’, pada 2013 Adek Erfil Manurung berusaha Mengurus SKT LMP di Kemenkum HAM RI tetapi, GAGAL

     Jika melihat ‘Rekam Jejak’ masa lalu perjalanannya dalam ber-Organisasi, setelah mendapat kepercayaan menjadi Pjs (Pejabat Sementara) Ketua Umum untuk mengantarkan Ormas Laskar Merah Putih ke Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), Adek Erfil Manurung sepertinya bertekad untuk tidak mau kehilangan setiap Jabatan yang sudah Digenggam.

     Faktanya,, melalui Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Ormas Laskar Merah Putih di Sumatera Utara, Adek Erfil Manurung ‘Merekayasa’ Masa Jabatannya sebagai Ketua Umum yang didapat di Mubeslub dari Periode 2012 – 2017 menjadi 2014 – 2019. Adalah merupakan suatu peristiwa langka di sebuah Organisasi, jika ‘moment’ setingkat Rakernas yang seyogyanya untuk Membahas, Merencanakan dan Menetapkan Program Kerja untuk Periode Masa Jabatan kepemimpinannya, justru Dimanipulasi atau Dikorupsi untuk memperpanjang Masa Jabatan.

     Seiring berjalannya waktu, bersamaan dengan ‘Gonjang-Ganjing’ maneuver Adek Erfil Menurung  dengan ‘Egonya’ yang tak Rella kehilangan Jabatan sebagai Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih,  AHU-0887.60.10.2014 yang memang sudah ‘Diblokir’ berakhir pada Desember 2019.  Hanya saja, ‘Sang’ mantan Ketua Umum yang sudah Diberhentikan dengan ‘Tidak Hormat’ oleh MTDP itu, termasuk AHU-0887.60.10.2014 atasnamanya sebagai Ketua Umum juga sudah diblokir karena sudah ‘Kadaluwarsa’ (berakhir),  tanpa rasa malu sedikirpun seorang Adek Erfil Manurung tetap ‘Ngotot’ mengaku sebagai Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih.

Bengkulu, Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) Nomor; AHU.2.UM.01.01.3641 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pemblokiran, dapat dijadikan sebagai Pinntu Masuk untuk Membatalkan AHU-0000978.01.08. 2020.

     Episode berikutnya.Keserakahan Jabatan Adek Erfil Manurung sempat kembali Mengemuka kepermukaan,  ketika ‘Dia’ yang  Bergrilya hanya dengan empat Orang Dewan Pendiri dari total empatbelas Dewan Pendiri, kembali mendapatkan AHU-0000978.01.08.Tahun 2020 dari Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU sebagai Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih.

     Didampingi oleh seseorang yang Diperkenalkannya sebagai Ketua Dewan Pendiri, melalu tayangan canel akun youtube  dengan ‘Jumawanya’ Adek Erfil Menurung Menyatakan sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih yang Diauki Negara.

     Untuk merayakan semacam ‘Kemenangannya yang ‘Semu’, juga melalui canel akun youtube  Adek Erfil Manurung Cs mengadakan ‘Pesta’ dibeberapa tempat. Tak hanya sampai disitu, disetiap acara yang  diviralkan melalui Medsos (Media Sosial), dengan gaya bicara yang begitu  ‘Sombong’ baik Ade Erfil Manurung maupun ‘Orang-Orangnya’ mencaci-maki semua Orang Berseragam Loreng Laskar Merah Putih yang bukan Pengikutnya.

     Bahkan dengan ‘Congkaknya’, Adek Erfil Manurung memberi deadline (Batas Waktu) 1 X 24 Jam kepada SEMUA ORANG berseragam Loreng Laskar Merah Putih yang bukan Pengikutnya untuk melepas Seragam. Jika tidak, Adek Erfil Menurung akan melaporkan kepada pihak aparat Penegak Hukum. Sadisnya lagi, juga melalui canel akun youtube  ada Orang-Orang Adek Erfil  Menurung  yang ‘Mengancam’ akan Melucuti Seragam Loreng Laskar Merah Putih  yang dikenakan  ‘Kelompok’ lain.

     Tetapi apa hendak dikata, seperti kata Pepatah ‘Malang tak Dapat Ditolak, Untung tak Dapat Diraih.’. Ternyata,  eporia Kemenangan Adek Erfil Manurung tak bertahan lama. Kcsombongan Adek Erfil Manurung bersama para pengikutnya  ‘Layu Sebelum Berkembang’, karena usia AHU-0000978.01.08.Tahun 2020 yang ‘Digenggamnya’ tak sampai ‘Seumur Jagung’, setelah kembali Diblokir oleh Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU.

     Patalnya, justru ada fakta yang ‘Aneh’ atas terbitnya AHU-0000978.01.08.Tahun 2020 yang menyatakan Adek Erfil Menurung dan Neneng A Tuty  sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih. Serta Akta Dipilih/Ditetapkan/Disahkan (Pemilihan, Penetapan dan Pengesahan) Adek Erfil Manurung dan Neneng A Tutty sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Mabes Ormas Laskar Merah Putih, yang sama-sama dibuat dihadapan Notaris Netty Resmawati SJH.

     Dari data autentik yang didapat,  terbitnya AHU-0000978.01.08.Tahun 2020 yang menyatakan Adek Erfil Menurung dan Neneng A Tuty sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Ormas Laskar Meah Putih, disahkan dengan Akta Notaris Netty Resmawati SH Nomor 26 tanggal 23 September 2020. Sedangkan Dipilih, Ditetapkan dan Disahkannya Adek Erfil Manurung dan Neneng A Tutty sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Ormas Laskar Merah Putih, adalah berdasarkan Akta Notaris Netty Resmawati Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019.

     Kita belum tahu persis, Akta Notaris Netty Resmawati SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 tentang Dipilih, Ditetapkan/Disahkan Adek Arfil Manurung dan Neneng A Tuty sebgai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih yang kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan AHU-0000978.01.08.Tahun 2020,  adalah Akta Pendirian, atau Akta Perubahan.

     Jika Akta itu adalah Akta Pendirian Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, dapat diyakini jika Akta itu ‘Bodong’. Dengan kata lain, penerbitan Akta Notaris Netty Resmawati SH tersebut diduga menggunakan data atau persyaratan yang ‘Direkayasa’. Sebab ada fakta lain yang menyebutkan, bahwa Pendirian Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih disahkan oleh seluruh Pendirinya melalui Akta Notaris DR Tintin Surtini SH MH MKn Nomor 9 tanggaal 05Nopember 2014. Jadi bagaimana mungkin ada Akta Pendirian Perkumpulan Organisasi Masyarakat yang sama dalam hal ini Laskar Merah Putih oleh dua pihak berbeda, meski itu dibuat dihadapan Notaris yang juga berbeda.

     Dilain pihak, jika mereka-para Pendiri yang membuat Akta Pendirian di Notaris Netty Resmawati SH ‘ada’ Adek Erfil Manurung di dalamnya, maka dapat dikatakan sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab di Pasal 31 Ayat (1) ditegaskan, Pengurus yang Berhenti atau yang Diberhentikan dari Kepengurusan tidak dapat Membentuk Kepengurusan dan/atau Mendirikan Ormas yang sama. Ayat (2), Dalam hal Pengurus yang Berhenti atau yang Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Kepengurusan dan/atau Mendirikan Ormas yang sama, keberadaan Kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak Diakui oleh Undang-Undang.

     Jika Akta itu adalah Akta Perubahan atas Akta Pendirian Perkumpulan Ormanisasi Masyarakat Laskar Merah Putih,  berarti adalah Akta Perubahan atas Akta Notaris DR Tinti Surtini SH MH MKn Nomor 9 tanggal 14 Nopember 2014. Dan yang secara hukum paling berhak membuat Akta Perubahan adalah mereka Dewan Pendiri, dengan menghadir berkas Akta Pendirian termasuk Seluruh anggota Dewan Pendiri dihadapan Notaris, baik itu di Notaris sebeleumnya maupun di Notaris berbeda (lain).

     Sekali lagi, kita belum tahu persis tentang apa Bentuk atau Status Akta Notaris Netty Resmawti SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 219, yang kemudian dijadikan dasar untuk Menerbitkan AHU-0000978.AH.01.08.Tahun 2020 . Apakah Akta Pendirian atau Akta Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

     Semua Kebenaran itu tentu saja hanya bisa terungkap, dengan jelas apabila AHU-0000978.AH.01.08.Tahun 2020 yang menyatakan Adek Erfil Manurung dan Neneng A Tutty sebagai Ketum dan Sekjen Mabes Laskar Meah Putih di bawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Ending dari itu semua, barulah kita akan mengetahui tentang Kebenaran yang diyakini, bahwa ’Kolaborasi Adek Erfil Manurung VS Notaris Netty Resmawati, SH’ takkan Berbunga dan Berbuah, tetapi justru sebalinya akan ‘Layu Sebelum Berkembang’.(*****).  

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 9 =

– Advertisement –