Menu

KIA, Hak Anak Yang Harus Terpenuhi

Yudi Susanto 4 tahun ago 0 4

GARUDA CURUP – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Dikatakan Kepala Dinas Dukcapil RL Drs. Muradi, terus mensosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), saat ini pihak-nya sudah mencetak kartu  indentitas anak (KIA) yang sudah diluncurkan awal tahun 2019 dan sudah tercetak 1.500 lebih dari jumlah  75 ribu.

Dengan adanya Kartu Indentitas Anak (KIA) hal ini akan mempermudah pendataan, perlindungan serta pelayanan, dan ini merupakan hak anak yang harus terpenuhi, bukti indetitas yang terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan Kemendagri.

Pusat pelayanan Dukcapil Rejang Lebong

Sehingga terwujud-nya tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Demikian Muradi.

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 3 =

– Advertisement –