Menu

Kemenkum HAM ‘Obok-obok’ Laskar Merah Putih

Yudi Susanto 3 tahun ago 0 13

Curup.garudacitizen.com – Bengkulu Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin MDK berpendapat, ada indikkasi kuat jika Kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) melalui Direktorat Adminitrasi Hukum  Umum ’meng-Obok-Obok’ Ormas Laskar Merah Putih.

“ Saya tidak menuduh, akan tetapi setelah sekitar sepekan dilibatkan menyelesaikan masalah AHU oleh para petinggi Markas Besar Laskar Merah Putih di Jakarta, saya memprediksi ada tanda-tanda Manajemen Konplik yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu untuk ‘meng-Obok-Obok’ Ormas Laskar Merah Putih dengan berbagai kepentingan.

Chairuddin MDK. KAMADA LMP Provinsi Bengkulu

Dampaknya, selain masalah AHU tak kunjung selesai suka atau tidak telah menimbulkan ‘Kegaduhan’ berkepanjangan di internal Keluarga Besar Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia, khususnya di ‘Akar Rumput’,”  tegas Chairuddin MDK, saat diminta tanggapan oleh awak Media  garudanitizin, Senin 26 Oktober 2020, di Bengkulu.

Menjawab pertanyaan tentang dugaan kemungkinan keterlibatan Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU, menurut Chairuddin, indikasinya dapat dilihat dari terjadinya sengketa ‘Antar’ Dewan Pendiri yang sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana lembaga Kemenkum HAM Cq Ditjen AHU dijadikan sebagai termohon IV.terkait pemblokiran Akta Laskar Merah Putih oleh pihak yang tidak diketahui.

”Pendirian Ormas Laskar Merah Putih dengan Akta Notaris Tintin Surtini SH MH MKn Nomor 9 tanggal 05 Nopember 2014 dengan pengesahan AHU-00887.60.10.2014, dikeluarkan oleh Ditjen AHU. Pertanyaannya, bagaimana mungkin jika kemudian Akta Pendirian dan AHU itu bisa di-Blokir oleh pihak yang tidak diketahui. Anehnya lagi, sebagaimana terungkap di PN Jakarta Timuir, terkait pemblokiran tersebut Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU sama sekali tidak Memberikan Informasi kepada Ormas Laskar Merah Putih. Dan yang lebih tidak masuk akal sehat, meski Majlis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih sudah mengirim surat permohonan pembukaan pemblokiran, namun pihak Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU bukan saja tidak Merespon justru tidak memberikan tanggapan sama sekali, Ini ada apa dengan tatakelola Pemerintahan di Kemenkum HAM RI,”  kata Chairuddin MDK.

Dia juga mengatakan, keterlibatan Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU ke dalam Komplik internal Ormas Laskar Merah Putih,dengan diterbitkannya AHU-0000978. 01.08.2020 berdasarkan Akte Notaris Netty Resmawati SH dengan Nomor 26 tanggal 30 September 2020.

Berdasarkan data yang ada, bahwa dengan diterbitkannya AHU-0000978. 01.08.2020 oleh Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU, diyakini atas dasar Akta Notaris Netty Resmawati Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pengesahan Adek Erfil Manurung dan Neneng A Tuty sebagai Ketum dan Sekjen Markas Besar Laskar Merah Putih,

Ditambahkan, data tersebut dikutif dari Surat Adek Erfil Manurung Nomor: 049/BP/MB-LMP/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020 kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (maksudnya Direktorat), tentang Permohonan Pemblokiran akses pada SABH Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih Vide SK Menkum HAM RI Nomor AHU-0000978.01.08.2020 Tanggal 30 Desamber 2020.

“ Menjadi aneh, kan. Adek Erfil Manurung meminta Pemblokiran akses pada SABH Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih Vide SK Menkum HAM RI Nomor AHU-0000978.01.08.2020 yang ‘Katakanlah’ untuk beberapa hari sudah menjadi ‘Miliknya’, tiba-tiba melayangkan surat  meminta agar Akses pada SABH Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih Vide SK Menkum HAM RI Nomor AHU-0000978.01.08.2020 untuk SEGERA DITUTUP.

Ada apa ini. Atau mungkin ada hubungannya dengan Akta Notaris Tutty Resmawati SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019, yang diyakini menjadi dasar diterbitkannya AHU-0000978.01.08. 2020. itu Akta Apa. Apakah Akta Pendirian atau Akta Perubahan. Jika itu Akta Pendirian, sebagai pengurus yang sudah diberhentikan dari kepengurusan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP), Adek Erfil Manurung tidak dapat Membentuk Kepengurusan dan/atau Mendirikan Ormas yang sama (Laskar Merah Putih) sebagaimana diatur Ayat (1) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatn.

“Artinya, jika benar Akta Notaris Tutty Resmawati SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 adalah Akta Pendirian Ormas Laskar Merah Putih versi Adek Erfil Manurung, yang kemudian oleh Kemenkum HAM RI Cq Ditjen AHU dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan AHU-0000978.01.08.2020 tanggal 30 September 2020, itu pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Chairuddin MDK.

“ Sementara jika Akta Notaris Tutty Resmawati SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 adalah Akta Perubahan Ormas Laskar Merah Putih versi Adek Erfil Manurung, maka patut diduga telah terjadi rekayasa terhadap hak MTDP baik itu dengan merubah ‘orang-orangnya’ atau memalsukan ‘Tandatangannya’. Sebab berdasarkan penjelasan dari beberapa Orang yang tergabung dalam ‘Kelompok’ Sembilan MTDP, beliau-beliau menyatakan sama sekali tidak pernah membuat Akta Perubahan Pendirian Ormas Laskar Merah Putih tentang pemilihan, pengangkatan dan pengesahan Kertua Umum selain untuk dan atasnama HM Arsyad Cannu, di Notaris manapun termasuk di Notaris Netty Resmawat SH,” beber Chairuddin MDK.

Disinggung tentang kemungkinan ada diantara anggota MTDP yang ‘Pro’  ke Adek Erfil Manurung, kemudian mereka membuat Akta Perubahan Pendirian Ormas Laskar Merah Putih secara sepihak, menurut Kamada Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu itu, dalam perebutan ‘Kekuasaan’ di Organisasi Besar seperti Ormas Laskar Merah Putih setiap kemungkinan dapat dipastikan selalu ada.

Kalau tentang sudah tidak Solidnya anggota Majelis Tinggi Dewan Pendiri. “ Ya. ada. terbukti dalam sengketa yang sempat dibawa ke PN Jakarta Timur, ada anggota MTDP yang bersatus sebagai pemohon, tetapi ada juga sebagai termohon. Itu fakta.  Tetapi kalau memang benar ada anggota MTDP yang membuat Akta Perubahan Pendirian Ormas Laskar Merah Putih tanpa melibatkan seluruh anggota MTDP, itu tindakan ‘Konyol yang sia-sia, karena selain melanggaran Undang-Undang Ormas juga bukan tidak mungkin akan berlanjut ke Ranah Hukum Pidana,”  ujar Chairuddin MDK.

Saat diminta komentar awak media ini tentang Harapannya terkait ‘Kemelut’ yang terjadi di Ormas Laskar Merah Putih, secara spontan Chairuddin MDK menginginkan ‘Ending’ yang indah. seluruh komponen di Markas Besar termasuk seluruh Markas Daerah dan Markas Cabang seluruh Indonesia di bawah Kepemimpinan HM Arstad Cannu tetap Solid dalam ‘Satu Barisan,

“ Permintaan saya hanya satu, dalam memperjuangkan Ormas Laskar Merah Putih yang memang milik Kita bersama dengan Ketua Umum HM Arsyad Cannu, jangan ada ‘Dusta’ diantara kita, Itu yang terpenting, ingat, Ormas Laskar Merah Putih adalah Aset Bangsa yang wajib kita selamatkan dari setiap Kedzoliman oleh siapapun” ucap Chairuddin MDK, yang oleh banyak Insan Pers di Provinsi Bengkulu diakui sebagai ‘Suhu’ Jurnalis (red/tim)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − three =

– Advertisement –