Kepala Desa Kota Pagu Lukman Hakim membantah kalau dirinya membekingi tambang batu yang diduga ilegal, “saya tidak tau masalah tambang itu apalagi membekingi “katanya pada wartawan media ini.
Dikatakan Lukman, ia sudah memanggil Riki pemilik lokasi tambang dan sudah melakukan pertemuan untuk musyawarah, “saya sudah panggil pihak tambang dan kami sudah berdamai” ujar Lukman singkat.
Sebelum-nya media ini menaikan berita judul “Oknum Kades diduga bekingi Penambangan Ilegal” (25/4) lalu, Akibat praktek penambangan diduga Ilegal Kerusakan lingkungan didesa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara Kabuten Rejang Lebong semakin meperihatinkan dan rusak parah bahkan sepanjang 300 Meter lebih badan jalan (jalan lingkungan ) raib alias hilang tergerus galian.

Kegiatan tambang itu sudah berjalan 2 tahun, kemudian pernyataan Lukman Hakim yang mengatakan bahwa ia “tidak tau soal tambang batu didesa nya” ini terkesan akal-akalan untuk menutupi fakta yang sebenarnya, kata Zen warga Kota Curup yang juga pemerhati lingkungan, “kades kok bisa tidak tau diwilayah-nya ada kegiatan penambangan batu, ini jawaban berkelit ” katanya mengawali pembicaraan ketika diminta tanggapan oleh wartawan.
Menurut Zen, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban, bukan saja administrasi kades juga bertanggung jawab terhadap penataan dan pengelolaan wilayah didesa tersebut.
lebih lanjut dikatakan Zen, Kepala desa sebagai penangung-jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan harus menyetop kegiatan penambangan dan melaporkan kepada aparat terkait apalagi ada dugaan izin sudah habis masa berlakunya.
“seharus nya kades menyetop kegiatan penambangan dan melapor pada aparat, ini malah melakukan pertemuan untuk membuat kesepakatan ” ungkap Zen.
Ketika dikonfirmasi kepada Riki disebut-sebut sebagai pemilik lokasi tambang melalui pesan WhatsApp No. 0852-8803-0XXX (3/5) belum memberikan hak jawab hingga berita ini diterbitkan. Tanggal 2 Mei 2020 dilokasi tambang batu masih terlihat adanya aktivitas penggalian batu oleh beberapa orang, wartawan awak media ini sempat mendapat keterangan yang menyebutkan bahwa lokasi tambang itu izinnya sudah tidak berlaku lagi, demikian (***)