Sumber: Tim perivikasi LSBU DPD Gapeksindo Provinsi Bengkulu, “data SBU badan usaha yang ada di laman siki adalah satu kesatuan , kalau salah satu sub bidang tidak ada di SIKi artinya badan usaha tersebut tidak memiliki sub bidang”.
Pembangunan Rehabilitasi PIC Tahap III yakni Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dilaksanakan tahun 2021 yang telah menguras duit APBD kabupaten rejang Lebong senilai Rp 2,7 Miliar diduga tidak dipungsikan hingga saat ini September 2022. seolah sengaja ditelantarkan.
Rendi selaku PPK membantah kalau pihak nya telah mentlantarkan IPAL tersebut, katanya kepada awak media ini diruang kerja kadis PU PERA beberapa waktu lalu.
Dikatakan Rendi, Pembangunan Rehabilitasi PIC Tahap III yakni pembuatan IPAL sudah sesuai aturan,
“Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak menyimpang dengan aturan, Ipal itu berpungsi secara baik dan otomatis'”katanya.
Terkait dugaan PT. CPM selaku kontraktor pelaksana tidak memiliki bidang dan sub bidang seperti yang telah di saratkan dalam penggumumam lelang yakni BG 004 dan SI 002 , hal ini terlihat pada data SIKI LPJK,namun hal tersebut kembali dibantah oleh Rendi selaku PPK,
Dikatakan nya, kontraktor yang mengerjakan IPAL itu telah memiliki sub bidang BG 004 dan SI 002.ketika ditanya mengapa dua sub bidang ini tidak ada daftar nya di SIKI LPJK? Menurut Rendi, siki LPJK akan menampilkan sub bidang yang mati yang diajukan diperpanjang.
“Yang tercantum di data SIKI itu adalah SBU sudah mati dan akan diajukan diperpanjang, yang belum masuk data SIKI berarti belum mati SBU nya, untuk lebih jelas nya bisa ditanyakan langsung ke pokja di ULP” kata Rendi.
Ketika dimintai tanggapan kepada Salah satu Tim perivikasi LSBU DPD Gapeksindo Provinsi Bengkulu, lain lagi penjelasan nya, dikatakan data SBU badan usaha yang ada di laman siki adalah satu kesatuan , kalau salah satu sub bidang tida ada di SIKi artinya badan usaha tersebut tidak memiliki sub bidang.
“Saya menduga PT. CPM tidak memiliki kopentensi untuk mengerjakan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)” ujar.
Ketika ditanya, pihak perusahaan tidak memiliki kopentensi apakah akan ada kendala terhadap IPAL tersebut, Katakan sekarang pekerjaan nya sudah selasai namun tidak tertutup kemungkinan IPAL itu akan mengalami kerusakan dan lain-lain karna kontraktor pelaksana tidak memiliki keahlian sub sidang itu.
“dugaan terjadi penyimpangan tapi ini perlu kompirmasi dengan LPJK pusat” ujar Salah satu Tim perivikasi LSBU DPD Gapeksindo.(***)
http://slkjfdf.net/ – Exaqeriz Ayjwapx kzt.mbhb.curup.garudacitizen.com.anu.xy http://slkjfdf.net/