Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian polsek lubuklinggau timur I tehadap Arpansi (39) warga kelurahan lubuk Tanjung Linggau barat I pada hari Minggu (07/11) pukul 18:30 Wib berbuntut panjang, penjelasan
ROI Martin yang merupakan anak korban cukup mengejutkan, dikatakan ROI malam itu sekitar pukul ll Wib ia ikut menemani kakek nya (orang tua Arvan-red) Mat Yakin dan Kosim mengantar uang sebesar Rp 22,5 juta, uang tersebut sebagai sarat agar Arpan bisa pulang malam itu, jelas ROI kepada wartawan media ini (30/11) lalu.
Dikatakan ROI, sebelum-nya, sekitar jam 10 Wib ada yang menghubungi kakeknya Mat Yakin via ponsel katanya pihak Polsek Lubuklinggau Timur l meminta uang sebanyak Rp 15 juta, untuk kepengurusan Arpan agar bisa pulang malam itu, diketahui sipenelpon adalah oknum aparat yang berinisial H, selang beberapa saat kemudian H kembali menelpon Mat Yakin, kata H, pihak Polsek meminta uang Rp 25 juta “Polsek minta uang 25 juta, karena mereka menghargai saya jadi bisa kurang menjadi Rp 22,5 saja” ujar Mat Yakin yang menirukan kan ucapan H ditelpon tetsebut.
Permintaan itu disanggupi oleh pihak keluarga Arpan, singkat nya Mat Yakin, Kosim dan ROI jam ll Wib dengan mengendarai sepeda motor membawa uang itu dikawasan Taba Cemengkeh tak begitu jauh dari Kantor Polsek Lubuklinggau Timur l, setelah tiba disana mereka bertemu oknum H dan menyerahkan uang tersebut.
Kemudian mereka bertiga pulang menunggu di rumah Arpan dikelurahan Lubuk Tunjung kelurahan Linggau Barat l, setelah menunggu kurang lebih 3 jam Arpan pulang dengan sepeda motor yang dikendarai oleh H, Arpan terlihat lemah dan terdapat luka dibibir dan beberapa “luka gores” pada lengan atas dan kaki, ungkap ROI.
Ketika dikonfirmasi Kaposek Lubuklinggau Timur l Polres Lubuklinggau AKP M. Nasir didampingi Kanit Reskrim, Aipda Dibya, Rabu (1/22) membantah keras, kalau pihak nya meminta uang sebesar Rp 22,5 juta untuk kepengurusan Arpan.
Nasir menbenarkan ada penangkapan terhadap Arpansi (39) warga kelurahan lubuk Tanjung Linggau barat I pada hari minggu (07/11) sekitar pukul 18:30 wib, pihaknya mendapat inpormasi Arpan terlibat Narkoba, Kemudian dilakukan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kuci T, Sajam dan bebera bukti lainnya yang mengarah pada tindak pidana, kemudian Arpan kami amankan kata AKP M. Nasir yang baru satu bulan menjabat Kapolsek.
Ketika disinggung soal kepulangan tetduga Arpan malam itu, kembali ia menjelaskan bahwa kami didatangi H intel kodim, dia minta tolong agar Arpan dikeluarkan,”H minta tolong pada kami, kita sama-sama petugas tak enak rasanya, maka Arpan kita keluarkan atas jaminan H dan proses penyelidikan tetap kami lanjukan, soal uang 22,5 kmi tidak tau”tegas Kapolsek.
Terpisah,Benny Irawan, SH penasehat hukum Arpan ketika mimintai tanggapan tentang masalah tersebut, ia menilai pihak Polsek telah menyalahi prosedur cendrung memaksakan kehendak sehingga Klein kami mengalami kerugian yang serius Baik matril maupun inmatril kata Benny pada media ini, tanggal 29 November 2021 kami mengirim surat pada polse Lubuklinggau Timur l meminta penjelasan tehadap Klein kmi, bila tidak Ditanggapi, maka dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, tegas Benny.(***)