Curup.garudacitizen.com – Tindakan diduga tidak Prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat Polsek linggau Timur (7/ll) lalu, tindakan kekerasan itu dialami Arpansi warga kelurahan Lubuk tanjung kecamatan Linggau barat ahirnya melaporkan pada Propan polres Kota Lubuklinggau.
Sabtu malam 4 Desember 2021 pukul 19:00 Wib, Arpansi yang di dampingi Heri Triwahyudi, SH. MM Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Lubuklinggau dan Daeng Asdar ketua MAC Laskar Merah Putih Padang Ulak Tanding membawa masalah ini kejalur hukum untuk mencari keadilan.
Arpansi merupakan anggota LMP MAC Padang Ulak Tanding langsung melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada penyidik Paminal (Pengamanan Intetnal) polres Kota Lubuklinggau.
“Kita akan kawal proses ini” kata Heri pemilik surat kabar harian Mura Tara Expres pada wartawan media ini, dikatakan nya, ada dugaan pelanggaran serius oleh oknum Polisi, kita minta propam menindaklanjuti laporan anggota kami untuk ditindak lanjut, dibuka secara transparan agar tidak timbul fitnah ditengah masyarakat” tegas Ketua LMP Kota Lubuklinggau ini sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan Paminal Polres Kota Lubuklinggau mendampingi Arpansi.
Sementara itu, penyidik Paminal mengatakan,”Pada prinsip nya laporan sudah kita terima, untuk melanjut kan secara tertulis atau tanda bukti lapor silahkan datang besok pagi” jelas nya.(***)