Curup.garudacitizen.com – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA) digedung Information Centre (PIC) Graha Samali Kantor Perwakilan Kabupaten Rejang Lebong yang terletak di Jakarta Selatan, kegiatan tersebut telah menguras anggaran Daerah tahun 2021 sebesar Rp 2,7 miliar, memprihatinkan, pasalnya lpal tersebut hingga saat ini tidak dipungsikan.
Belum ada penjelasan yang kongkrit mengapa IPAL itu tidak difungsikan, seperti Pak Rektor jabatan Kadis PU Via ponsel Selasa (13/9) ketika dihubungi media ini, ia belum bisa memberikan keterangan karena belum mengetahui kondisi nya, katanya,

kemudian Hary Eko Purnomo selaku PPK sebagai pengendali kegiatan pembangunan Ipal tersebut tidak mau memberikan keterangan. Kompirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi, seolah kebal hukum.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini menyebut kan, tender yang dimenangkan oleh PT.Chantika Putri Mandiri yang beralamat di jl. Letjen Suprapto no. 29f Lt. 4 RT. 007 RW. 002. Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga perusahaan “abal-abal” tidak memiliki sub bidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan LPJK Nomor: 10 Tahun 2013 , tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Dalam pengumuman dokumen lelang perusahaan yang mengikuti lelang harus memiliki Sub-Bidang Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Komersial BG 004 dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air minum dan Air Limbah serta bangunan Pengolahan sampah SI.002.
PT.Chantika Putri Mandiri diduga tidak memiliki bidang dan sub bidang yang telah di saratkan, belakangan diketahui dalam data siji lpjk yang bisa akses di internet.

Tapi ajaib nya PT CPM bisa memenangkan terder tersebut, mengapa Pokja diam saja apakah panitia tidak melakukan evaluasi kualifikasi.Berdasarkan aturan, hasil dari Pokja pun PPK berhak untuk mengevaluasi ulang dan melihat keabsahan dokumen salah satunya SBU. kata leo Santioago warga kota curup ketika dihubungi media ini (10/9).

Dikatakan Leo, hal ini jadi membingungkan nya ini kelalaian atau pengkondisian dalam lelang,”saya jmenduga ada upaya pengondisian untuk memenangkan tender,bagaimana perusahaan penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan dengan benar kalau bIdang tersebut tidak dimilik oleh perusahaan yang bersangkutan” ungkap nya.
Ditambahkan nya, masalah ini harus disikapi dengan serius karena berpotensi merugikan keuangan negara, periksa dan evaluasi pihak yang terlibat dalam pembangunan Ipal tersebut, kalau dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk kedepan nya, demikian Leo. (redaksi)