Garudacitizen Jakarta -Tahun 2021 lalu Pemkab Rejang Lebong kembali mengelontorkan anggaran Rp 2,7 miliar untuk pembangunan tahap PIC yang berada di Jakarta. Untuk tahap III.
Rehabilitasi PIC milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong ini, nampaknya selalu diselimuti persoalan yang menyisakan tanda tanya bagi warga Rejang Lebong.
Dari data yang dihimpun media ini, Proyek Pembangunan/Rehabilitasi PIC Tahap III yakni Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kegiatan ini dikendalikan oleh Dimas Pejerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten rejang Lebong.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bertujuan untuk penanganan air limbah akibat padatnya penduduk dan aktivitas perekonomian sehingga kualitas lingkungan dapat terjaga.
Tender paket proyek plat merah ini dimenangkan oleh PT.Chantika Putri Mandiri yang beralamat di jl. Letjen Suprapto no. 29f Lt. 4 RT. 007 RW. 002. Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan harga Rp 2,7 miliar
Sumber media ini menyebut kan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga saat ini belum berpungsi sebagaimana mestinya,
“Instalasi Pengolahan Air Limbah di PIC ini belum .berpungsi pada hal pekerjaan nya telah selesai, jika tidak dikelola dengan baik bakal memberikan dampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem dan kualitas air baku dan air bersih daerah sekitar
” Ujar sumber.
Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Rektor Vande Armada dihubungi Via ponsel Selasa (13/9) ketika dikompirmasi tentang Ipal di PIC belum berpungsi, ia mengaku belum mengetahui kondisi nya,”saya belum bisa mberikan keterangan karena belum mengetahui kondisi nya, kita akan cek dulu” kata ny sikat.(Ibnu)