Dugaan Penyelewengan – Patut di acungkan jempol kepada Kementrian Desa dengan adanya program yakni Dana Desa, tujuan Pemerintah dengan program ini untuk kemandirian dalam merencanakan pembangunan infrastruktur sekala Prioritas dan bersifat padat karya dan sesuai dengan kewenangan.

Namun pada pelaksanaan di Sinyalir kerap terjadi penyimpangan secara terstruktur alias persekongkolan mulai dari Anggaran yang tidak trasparan dan kualitas pembangunan yang rendah parah nya lagi DD digunakan membangun inspratruktur yang bukan kewenangan Desa tersebut.
Dugaan penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang yang bermuara pada Korupsi diprediksi melibatkan oknum petinggi Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yakni pada kegiatan peningkatan jalan yang menggunakan DD Tahun 2018 .
Dari keterangan yang dihimpun awak media ini, jalan yang diperbaiki pihak desa adalah jalan Kabupaten dan bukan kewenangan Desa, beberapa tahun lalu Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Perkerja’an Umum setempat menurun kan anggaran untuk kegiatan peningkatan struktur jalan tersebut.
Yudi Irawan: Anggaran DD tidak diperkenakan Membangun Di-aset Yang Bukan Kewenangan Desa
Menurut beberapa warga setempat yang ditemui awak media ini mengatakan bahwa jalan ini sudah ada sebelumnya dan jarang dilintasi kendaraan roda empat, ” jalan ini sudah ada sebelum dibangun oleh Dana Desa dan jarang dilintasi mobil, karena beberapa bagian jalan ada yang rusak parah” Ujar warga setempat.
Sebelum nya Yudi Irawan Kepala Bidang Aset BPKD Rejang Lebong dikutip(11/07/2019) lalu, ia menegaskan pada wartawan bahwa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak diperkenakan penggunaannya untuk membangun aset milik daerah atau masih dibawah kewenangan kabupaten.
Dikatakan Yudi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah, Perda Kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendes PDTT RI nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Dari aturan tersebut, sudah jelas pihak desa tidak boleh menggunakan DD atau ADD untuk pembangunan yang sifatnya adalah milik kewenangan kabupaten” demikian Yudi.

Ketika dikompirnasi dugaan penyelewengan ini (14/4), Yusran selaku Kepala Desa Pelalo belum bisa ditemui, sedang tidak berada ditempat.(***)