Curup.garudacitizen.com-Untuk mempertahankan kekuasaan tentunya struktur jabatan di isi foto keluarga dan sanak famili mungkin inilah yang ada dibenak oknum WN yang sudah Dua tahun menjadi Kades di Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut salah satu warga desa setempat yang tidak mau disebut nama nya mengatakan, WN menempatkan anak nya BB menjadi bendahara desa kemudian posisi sekdes adalah anak dari ketua BPD, ini akan mengarah pada tindakan KKN.
Dikatakan nya, keluarga Kades banyak menduduki kursi perangkat desa, sehingga kebijakan kades hu golangan tertentu parah nya lagi, ada beberapa orang yang menjadi perangkat desa diduga tidak memiliki ijazah,”ada lima orang yang tidak punya ijazah, untuk persyaratan perangkat desa mereka pinjam ijazah ada yang pakai ijazah anak nya” ungkap sumber pada wartawan media ini.
Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) yang isinya sebagai berikut : 1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja.
Namun sekarang (setelah UU Desa terbit) untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan.
Menurut sumber media ini, duagaan pinjam izasah tersebut sudah ditangani aparat Posek setempat,(**”)