Menu

CV. AGK Tak Peduli Keselamatan Pekerja

Yudi Susanto 2 tahun ago 0 183

“kuat dugaan untuk mencari keuntungan pihak kontraktor sengaja tidak melaksanakan pekerjaan persiapan seperti direksikest dan barak kerja tidak ada kemudian pekerjaan pembersihan lumut dak karat besi tidak dilaksanakan”

Curup.garudacitizen.com-Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja, antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan kesejahteraan pekerja.

Diketahui RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 ini tengah melaksanakan kegiatan yakni paket belanja modal bangunan kesehatan yang dibiayai oleh APBD senilai Rp. 6 miliar lebih.

Tampak beberapa pekerja tidak menggunakan APD (K3)

Mengingat pekerjaan memiliki resiko tinggi atau tingkat kecelkaan dilokasi pekerjaan, pemerintah daerah dalam hai ini Rumah Sakit Daerah mempersaratkan badan usaha yang mengikuti lelang proyek harus memiliki tiga sertifikat salah satunya ISO 4501:2018 tentang keselamatan kerja.

Lelang kegiatan ini yang di menangi oleh CV Artha Graha Karya namun pada pelaksanaan nya pihak kontraktor tidak mengindahkan keselamatan para pekerjanya dilapangan, kuat dugaan ISO 4501:2018 tentang keselamatan yang dipersaratkan dalam dokumen lelang hanya lah sebagai modus untuk mengarahkan paket tersebut pada CV AGK.

Kros cek awak beberapa waktu lalu dilokasi kegiatan RSUD jalur dua, pemendangan yang memprihatinkan dimana para buruh saat itu yang sedang bekerja memasang begisting dilantai tiga tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD), kondisi ini seolah dibiarkan karena sudah bejalan 100 hari kerja.

Saat ini telah memsuki bulan ke IV, kuat dugaan untuk mencari keuntungan pihak kontraktor sengaja tidak melaksanakan pekerjaan persiapan seperti direksikest dan barak kerja tidak ada kemudian pekerjaan pembersihan lumut dak karat besi tidak dilaksanakan, seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan pada awal pekerjaan dimulai.

Rendy selaku PPTK belum bisa dikompimasi, karena yang bersangkutan jarang berada dilokasi proyek

Ketika dikompirmasi Rendy selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) belum didapat penjelasan terkait masalah tersebut karna yang bersangkutan tidak berada di tempat, hingga berita ini naik belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan seolah kondisi ini sengaja dibiarkan (Ls)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − twelve =

– Advertisement –